Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Diminta Lakukan Coklit Kembali Guna Pastikan Seluruh Pemilih Terdaftar

22 Nov 2018 | 15:07 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z

GREENBERITA.com - Pasca terbitnya Surat Edaran KPU RI nomor 1429 tentang Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPT HP (Hasil Perbaikan) selama 30 hari, diperlukan pencermatan dan verifikasi dengan cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kembali untuk memastikan seluruh pemilih terutama pemilih disabilitas masuk kedalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Tanggapan itu disampaikan Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik.

Kepada KPU RI dan jajarannya serta seluruh stakeholders terkait,  Nazir meminta semuanya harus pro aktif dalam menyelesaikan pendataan pemilih khususnya pemilih berstatus disabilitas.

Khusus untuk warga yang mengalami gangguan kejiwaan, hal ini menurutnya tidak tetap jika hanya menitikberatkannya kepada jajaran KPU di daerah selaku pihak penyelenggara yang diperintahkan sesuai PKPU 11 tahun  2018.

"Peserta pemilu baik legislatif maupun perorangan harus pro aktif. Silahkan cek aja dulu, apakah benar ada surat dia gangguan kejiwaan atau tidak, karena perintahnya begitu. Sepanjang tidak ada dokumen yang membantah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, maka data mereka akan dimasukkan," katanya kepada media ini , Kamis (22/11).

Nazir menjelaskan, pendataan terhadap orang yang mengidap gangguan kejiwaan memang memicu persoalan tersendiri karena hal ini membutuhkan keterlibatan instansi lagi untuk menentukan layak atau tidaknya dimasukkan dalam pemilu. Karenanya jajaran KPU dituntut untuk benar-benar dapat memastikan ada atau tidaknya surat keterangan terkait kondisi kejiwaan mereka tersebut.

"Ini harus dilakukan berbasis TPS. Kalau saya ditanya cara komprehensifnya lakukan pencocokan dan penelitiak (coklit) ulang," ujar Nazir Salim Manik mengakhiri.