Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Sri Sebut Dana Desa dan Kelurahan Berbeda, Ini Penjelasannya

22 Okt 2018 | 19:01 WIB Last Updated 2019-11-10T13:40:44Z
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto:ANTARA)
Green Berita-Jakarta– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dana kelurahan yang telah dicanangkan pemerintah sebesar Rp3 triliun, berasal dari pos anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Pos tersebut akan berbeda dengan alokasi dana desa.

Dia menjelaskan, skema alokasi tersebut nantinya akan diformulasikan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, skema alokasinya tidak seperti dana desa yang didasari atas jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan ketertinggalan suatu daerah.

"Jadi (dana kelurahan) tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, sisi kemiskinanan, dan bagaimana ketertinggalan mereka," tuturnya saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

"Tapi (dana kelurahan) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jadi nanti Pak Mendagri nanti sama kami buat keputusan mengenai bagaimana formula untuk pembagiannya," ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan, alasan pemerintah menganggarkan dana kelurahan, yakni demi menjaga harmonisasi di antara pemerintahan daerah. (VivaNews)