Dia menjelaskan, skema alokasi tersebut nantinya akan diformulasikan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, skema alokasinya tidak seperti dana desa yang didasari atas jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan ketertinggalan suatu daerah.
"Jadi (dana kelurahan) tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, sisi kemiskinanan, dan bagaimana ketertinggalan mereka," tuturnya saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
"Tapi (dana kelurahan) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jadi nanti Pak Mendagri nanti sama kami buat keputusan mengenai bagaimana formula untuk pembagiannya," ungkapnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan, alasan pemerintah menganggarkan dana kelurahan, yakni demi menjaga harmonisasi di antara pemerintahan daerah. (VivaNews)