Penguatan tersebut dilakukan melalui Pelatihan Mediator bagi Paralegal yang digelar di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini diikuti paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan di Sumut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor, mengatakan peningkatan kapasitas paralegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ucap Timur.
Menurutnya, musyawarah untuk mufakat sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila perlu menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Pendekatan kekeluargaan dan mediasi dinilai penting agar konflik tidak selalu berakhir di meja hijau.
Timur mencontohkan kasus Nenek Minah berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga menjalani proses persidangan.
Ia juga menyinggung perkara seorang nenek yang dilaporkan anaknya akibat persoalan pembagian tanah warisan, serta guru yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.
Menurut Timur, sejumlah perkara tersebut menjadi gambaran pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan keadilan.
"Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai," ucapnya.
Ia menjelaskan, pelatihan selama empat hari tersebut bertujuan membekali paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang memadai. Paralegal memiliki peran dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.
Dengan kemampuan tersebut, paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa harus menempuh proses litigasi.
Sementara itu, Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, mengapresiasi kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice), yang dinilainya menjadi terobosan dalam penanganan perkara dan pemenuhan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.
Andriansyah menegaskan pentingnya sinergi untuk memperkuat kapasitas hukum hingga tingkat desa, termasuk melalui kolaborasi pelatihan paralegal guna mendukung pelaksanaan program PRESTICE.
"Pembekalan, serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi," pungkasnya.**(Gb-fando01)










