Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Siapkan Hotline, Guru dan Kepala Sekolah Bisa Adukan Pungli hingga Korupsi

6 Okt 2026 | 17:13 WIB Last Updated 2026-10-06T11:00:09Z

Gubsu Bobby Nasution bersama Kajati Sumut Muhibuddin tandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pencegahan Terhadap Penyimpangan dan Gangguan Dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut Medan. Selasa (6/10- fando/gb)
GREENBERITA.com- Pengelolaan anggaran sekolah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Pendampingan hukum diperkuat untuk mencegah penyimpangan anggaran sekaligus melindungi kepala sekolah dan guru dari gangguan pihak luar.


Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.


Program inisiasi Kejati Sumut itu memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.


Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut penting karena banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta gangguan dari pihak luar.


“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” kata Bobby Nasution.


Bobby menyebut kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk adanya organisasi atau perorangan yang tidak bertanggung jawab yang memberikan ancaman terkait pengelolaan anggaran.


“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” kata Bobby Nasution.


Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter. Karena itu, Jaksa Sahabat Pendidik diarahkan tidak sekadar mendampingi pengelolaan anggaran, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.


“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.


Selain nota kesepahaman, Kejati Sumut meluncurkan hotline pengaduan. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan tindakan melawan hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.


‎Adapun hotline pengaduan Kejati Sumut di nomor: 08116884660. Melalui layanan tersebut, masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.


Kegiatan sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).


Hadir dalam kegiatan tersebut bupati/wali kota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut termasuk Kajari Karo Edmon Purba serta kepala dinas pendidikan se-Sumut, kepala sekolah dan guru secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.**(Gb-fando01)