Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Berbondong-bondong ke Dinsos Medan Urus Desil DTSEN Demi Bansos, Kewenangan Pemko?

2 Sep 2026 | 19:54 WIB Last Updated 2026-09-02T12:54:27Z

Kadis Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, tegaskan Pemko Medan, Kemensos maupun kelurahan tidak miliki kewenangan menentukan atau mengubah peringkat desil DTSEN (2/9- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Warga Kota Medan yang ingin mengubah peringkat desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diminta tidak mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Sebab, penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).


Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan Pemko Medan, Kementerian Sosial (Kemensos), maupun pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah peringkat desil DTSEN.


"Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,"kata Khoiruddin Rangkuti, Rabu (2/9/2026).


Menurut Khoiruddin, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data tidak perlu datang langsung ke Dinsos. Pengajuan pembaruan data maupun ketidaksesuaian desil dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang tersedia di seluruh kantor kelurahan di Kota Medan.


Di sisi lain, capaian pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru 297.390 kepala keluarga (KK) atau sekitar 38 persen yang telah melakukan pendaftaran dari total 789.026 KK.


Meski demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember.


"Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang," tambah Khoiruddin Rangkuti.


Dinsos Kota Medan pun mendorong masyarakat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan pendaftaran Perlinsos dilakukan. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui agen di kelurahan masing-masing.**(Gb-ferndt01)