GREENBERITA.com- Reforma agraria di Sumatera Utara (Sumut) didorong tidak berhenti pada penyelesaian persoalan tanah dan kepastian hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menargetkan program tersebut mampu membuka akses ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wagubsu Surya bersama Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor membuka Rakor Awal Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9- Ferndt/gb)
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (2/9/2026).
Hadir di antaranya Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timor Tumanggor, perwakilan unsur Forkopimda, serta para kepala daerah.
Menurut Surya, semangat reforma agraria bukan sekadar penertiban sertifikat tanah. Program tersebut harus menjadi instrumen menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah sehingga mampu membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan landasan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
"Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kita telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur. Dengan begitu, kita memiliki wadah koordinasi lebih terpadu dalam melaksanakan penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan akses ekonomi bagi penerima manfaat," jelas Wagub.
Surya mengatakan Sumut masih menghadapi tantangan kompleks dalam persoalan pertanahan. Tantangan itu antara lain tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan, hingga kebutuhan penyelarasan data antarinstansi.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut harus diselesaikan secara cermat, terbuka dan akurat dengan tetap memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
"Penataan ini, masyarakat perlu memperoleh dukungan seperti penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan. Dengan begitu, manfaat reforma agraria bermuara pada kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah," jelas Surya, yang menyerukan pentingnya sosialisasi terhadap berbagai kebijakan baru guna mengurangi kesalahpahaman pada pelaksanaan.
Surya juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dan membangun sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia menilai penyelesaian persoalan agraria merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, koordinasi dan keselarasan antarlembaga.
"Rakor ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyamakan arah, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten/kota," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha melaporkan sejumlah langkah awal telah dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang GTRA.
Langkah tersebut meliputi konsultasi, pembahasan pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan fokus lokasi.
Selanjutnya, tim akan melakukan pendataan dan survei lapangan bersama terhadap subjek dan objek reforma agraria. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penataan aset maupun penyelesaian konflik agraria.
Tim GTRA Provinsi Sumut juga akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN mengenai penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Sumut.
"Menyusun daftar reform dan penataan akses Hasil Penataan Aset (by name by address) dan daftar isian masalah pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara. Serta melakukan rapat koordinasi akhir tahun sebagai penutup kegiatan GTRA Provinsi Sumatera Utara dan menyusun pelaporan untuk dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.**(Gb-ferndt01)





