Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprovsu Bakal Guyur Rp5–Rp50 Miliar ke Desa Terpilih Wujudkan Kampung Kreatif Sumut Berkah

28 Agu 2026 | 18:44 WIB Last Updated 2026-08-28T11:44:35Z

Pemprovsu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) lakukan Konferensi Pers terkait Kampung Kreatif Sumut Berkah yang difasilitasi Diskominfosu di Kantor Gubsu Medan, Jumat (28/8- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan suntikan bantuan hingga Rp50 miliar per kawasan melalui Program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB). Program Strategis Daerah (PSD) tersebut mulai dijalankan pada 2027 untuk mendorong desa tertinggal dan sangat tertinggal agar naik kelas sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Muhammad Suib mengatakan, KKSB telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi salah satu program strategis daerah.


“Program Kampung Kreatif Sumut Berkah ini sudah dituangkan dalam RPJMD dan merupakan program strategis daerah di era Gubernur Sumut Bobby-Surya,” ujar Suib dalam konferensi yang digelar Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/8/2026).


Suib menjelaskan, KKSB dirancang sebagai terobosan untuk mengatasi keterbatasan pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan. Program tersebut muncul karena pembangunan di sejumlah desa selama ini masih dilakukan secara parsial dan belum menyentuh kawasan secara menyeluruh.


Kondisi itu dinilai membuat pengembangan ekonomi masyarakat belum optimal, termasuk pemanfaatan potensi alam yang tersedia di masing-masing daerah.


“Dampak kebuntuan pembangunan ini juga mengakibatkan produktivitas ekonomi masyarakat rendah dan potensi alam tidak bisa bangkit dan hanya dapat digunakan secara tradisional saja, potensi alam di daerah itu tidak bisa dikembangkan,” kata Suib.


Melalui KKSB, Pemprov Sumut mengubah pendekatan pembangunan dari pola parsial menjadi pembangunan kawasan yang terintegrasi. Konsep tersebut menjadi pembeda antara KKSB dengan pembangunan yang bersumber dari dana desa.


“Bedanya dengan program dana desa, kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit itu parsial tapi KKSB ini program area based development artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi bisa satu dusun yang dirombak, satu kawasan wisata yang dirombak,” jelas Suib.


Program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Masyarakat ditempatkan sebagai subjek pembangunan melalui pendekatan ‘community driven’, sekaligus memperkuat identitas dan kreativitas lokal agar kawasan yang dibangun dapat berkembang menjadi lebih produktif.


Pemprov Sumut juga menyiapkan dukungan anggaran khusus yang disalurkan kepada kabupaten/kota untuk kawasan penerima KKSB.


“Melalui program KKSB ini Gubernur akan menginjeksi bantuan keuangan khusus yang nantinya akan dikirimkan ke kabupaten/kota dan dialokasikan untuk kampung kreatif, bantuan ini sama sekali tidak bisa diubah untuk program lainnya. Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya minimal Rp5 hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan,” terang Suib.


Intervensi keuangan tersebut dirancang secara terpadu dan lintas sektor. Pendekatan transformasional itu diharapkan mampu menghasilkan perubahan yang nyata dan terukur dalam waktu relatif singkat, dari kawasan yang kurang berkembang menjadi kawasan produktif dan berdaya saing.


Tantangan pembangunan desa di Sumut masih cukup besar. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 343 Tahun 2025, terdapat 521 desa sangat tertinggal dan 707 desa tertinggal dari total 5.417 desa di Sumut.


“Kondisi ini menjadi kerja berat kita, bagaimana kita bisa menggeser desa sangat tertinggal dan desa tertinggal bisa naik kelas dan menjadi desa berkembang,” kata Suib.


KKSB dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi akan terlibat dalam tim penjaringan proposal dari kabupaten/kota.


Setiap kepala daerah akan mengirimkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut. Proposal tersebut kemudian dinilai berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan, sebelum tim turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.


“Kita sudah membuat timelinenya 1 Juli hingga 5 September 2026, tim penjaringan akan menerima proposal kemudian melakukan verifikasi dan penilaian dan tanggal 28 Oktober Gubernur akan menetapkan desa yang terpilih menerima bantuan. Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi oleh tim Pemprov Sumut,” kata Suib.**(Gb-ferndt01)