GREENBERITA.com- Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum resmi dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Puskesmas Medan Labuhan dr Imelda I Purba, Senin (22/06/2026)..jpg)
Kepala Puskesmas Medan Labuhan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Cabjari Labuhan Deli, Senin (22/6- Ferndt/gb)
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel oleh jajaran Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Labuhan Deli.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan eksekusi perkara sesuai putusan pengadilan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Kacabjari Labuhan Deli, Gunawan Wibisono.
Berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menjadi bentuk penyelesaian akhir dalam proses penanganan perkara.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 376 perkara, terdiri dari perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 174 perkara serta perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 117 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1.042,8 gram, ganja kering seberat 122,3 gram, ekstasi seberat 523,8 gram, serta 15 papan narkotika jenis H5.
Selain itu, turut dimusnahkan 7 lembar kertas tiktak, 22 unit mesin dingdong, 2 unit mesin game tembak ikan, 9 kotak kartu domino, 35 unit telepon genggam, dan 28 unit timbangan elektrik.
Barang bukti lainnya berupa 85 senjata tajam dan 5 pucuk senjata api jenis pistol juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti diblender dan dilarutkan dalam air, dibuang ke kloset, dibakar, serta dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Puskesmas Medan Labuhan Deli, dr Imelda Purba menyatakan kehadiran pihaknya dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi tenaga kesehatan (nakes) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht adalah bagian penting dari rangkaian proses hukum, sebagai tenaga kesehatan mendukung penuh kegiatan ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dari lembaga kejaksaan,” ujar dr Imelda Purba.
Puskesmas Medan Labuhan diketahui bertetangga langsung dengan Cabjari Labuhan Deli dan Polsek Medan Labuhan.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.**(Gb-ferndt01)















