
Ancaman Pidana Ranperda Sampah Samosir Dikritik, Warkop Jurnalis Surati DPRD (25/3- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com–Sorotan publik terhadap ketentuan sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah Kabupaten Samosir kian menguat, setelah komunitas jurnalis setempat resmi menyampaikan keberatan kepada DPRD.
Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah Kabupaten Samosir disampaikan Bupati Samosir kepada DPRD Samosir pada Senin (09/03/2026) lalu.
Ranperda tersebut tidak hanya mengatur kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah, tetapi juga memberikan ancaman pidana dan denda bagi pelanggaran, termasuk membuang dan membakar sampah sembarangan bahkan jika masyarakat tidak memisah sampah saat dibuang.
Masalahnya, penerapan sanksi tersebut dinilai tidak realistis di tengah keterbatasan sistem pengelolaan sampah yang masih terjadi di berbagai desa.
Komunitas wartawan di Kabupaten Samosir bernama Perkumpulan Warkop Jurnalis pun mengambil sikap dengan menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (25/3/2026).
Surat diserahkan oleh jurnalis Hayun Gultom ke kantor DPRD di kawasan Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, dan diterima oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD.
Ketua Warkop Jurnalis, Hodon Naibaho, menyebut bahwa ancaman pidana tanpa kesiapan sistem justru berpotensi tidak adil.
“Bagaimana masyarakat tidak membakar sampah kalau itu satu-satunya cara yang tersedia? Kalau tetap dipidana, ini jelas tidak adil,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih dahulu memastikan tersedianya fasilitas pendukung, seperti tempat pemilahan dan pengolahan sampah, sebelum menerapkan sanksi hukum kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan Ranperda tidak sekadar menjadi agenda formal, tetapi benar-benar menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.
“Perda Pengelolaan Sampah memang penting, tetapi harus disusun dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi pengelolaan sampah.
Namun, mereka meminta agar ketentuan sanksi pidana dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.**(Gb-ferndt01)















