Notification

×

Iklan

Iklan

Wagub Sumut Bongkar Arah Baru Perda Pajak, PAD Ditarget Naik Signifikan

26 Jan 2026 | 18:19 WIB Last Updated 2026-01-26T11:19:14Z

Wagub Sumut Surya pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, (26/1- dokdiskominfoSU/gb)

GREENBERITA.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai strategi memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan berkelanjutan.


Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui konferensi jarak jauh. 


Hadir sebagai narasumber Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo.

Dalam arahannya, Wagub menegaskan bahwa pembahasan Perda tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah serta kualitas regulasi yang berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan kesinambungan pembangunan, di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.


“Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, dan ruang fiskal pemerintah harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting, karena bukan semata penerimaan, tetapi kekuatan kita (daerah) untuk berdiri di atas kaki sendiri,” jelas Wagub, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.


Meski demikian, Surya mengakui masih terdapat berbagai persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari aspek regulasi, tata kelola, kepatuhan wajib pajak, validasi data objek pajak, hingga konsistensi penegakan aturan yang kerap menimbulkan multitafsir di lapangan. Karena itu, ia menekankan agar pembahasan perubahan Perda tidak berhenti pada aspek redaksional semata.


“Saya menegaskan, pembahasan kita ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum, norma yang kuat dan menutup celah multitafsir di lapangan, serta jangan sampai menyulitkan tahapan implementasinya. Dan juga berpihak kepada pelayanan publik dan keadilan,” sebut Surya.


Ia juga menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang taat pajak, diiringi ketegasan yang proporsional terhadap pihak yang mengabaikan kewajibannya, tanpa menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.


“Di sinilah pentingnya kita menyusun rumusan yang tepat, tegas, sekaligus berkeadilan. Kita ingin menghadirkan regulasi untuk pegangan bersama. Karenanya pembahasan harus dilakukan objektif, terbuka, dan fokus pada substansi, mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, serta berpihak pada kemajuan Sumatera Utara,” pungkasnya.


Senada dengan itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu meningkatkan penerimaan PAD ke depan, terutama melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.**(gb-ferndt01)