
Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Pangururan, Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba Menguat (photo instagramkejatisu/gb)
GREENBERITA.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan waterfront city Pangururan dan kawasan Tele, Kabupaten Samosir, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah penyidik kejaksaan melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Tersangka dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi tersebut.
"Pada hari ini tim penyidik bidang pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Utara menetapkan sdr. ESK( selaku penjabat pembuat komitment atau PPK selaku pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup direktorat jenderal cipta karya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) melalui balai prasarana permukiman wilayah provinsi Sumatra Utara satuan kerja pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah III provinsi Sumatra Utara) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan waterfront city Pangururan dan tele kawasan strategis pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Arif Kadarman, Medan, Selasa (27/1/2026).
Arif menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, tersangka ESK selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
"Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal in menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kecurigaan keuangan negara ± 13 Milliar namun untuk kerugian negara rill masih dilakukan oleh ahli," jelas Arif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 603, 604 jo pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L2/Fd.2/1/2026 selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
"Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman Dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu ada dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, " pungkasnya.**(gb-ferndt 01)










