Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Siluman, Jaksa Tahan dan Tetapkan Dua Pejabat BPBD Tersangka Korupsi Rp611 Juta

26 Nov 2025 | 17:54 WIB Last Updated 2025-11-26T10:54:24Z

Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi berinisial WS dan MH selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi ditetapkan tersangka Kejari Tebing Tinggi (24/11- photo rustam/gb)

GREENBERITA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BPBD Kota Tebingt Tinggi TA 2021.


Kedua tersangka yakni, mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi berinisial WS dan MH selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi.


Kedua tersangka diduga bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 611.382.777 atas perbuatan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada BPBD Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.


Temuan tindak pidana korupsi ini diungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP dengan Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.


Kepala Kejari (Kajari) Kota Tebing Tinggi, Satria Abdi, menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultan perencanaan.


"Dalam melakukan aksinya, tersangka MH menerbitkan 2 SPK (Surat Perintah Kerja) pada tanggal 5 Februari 2021, sedangan MH ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh MH atas perintah WS," ujar Satria didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).


Kemudian, terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel oleh tersangka MH selaku PPK. Selanjutnya, 13 kegiatan konsultan perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk, namun dilaksanakan sendiri oleh MH.


"Kegiatan dilaksanakan oleh MH diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran," katanya.


Selanjutnya, WS selaku PA melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultan perencanaan kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal WS mengetahui 13 pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh penyedia.


"Sehingga pada 30 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611 juta lebih sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak," ungkapnya.


Kemudian, MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu, penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada MH untuk dicairkan lalu dibagi dengan WS.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


"Kedua tersangka WS dan MH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2025," sebut Satria.


Satria mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya, termasuk penyedia yang terlibat.


"Apabila ada pihak lain dan ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," pungkasnya. (Gb-RustamE05)