
19 Warga Parbuluan VI Dibebaskan Setelah 48 Jam Ditahan, 14 Orang Masih Ditahan di Polres Dairi (photo petrasa/GB)
GREENBERITA.com- Polres Dairi akhirnya membebaskan 19 dari 33 warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB setelah 48 jam ditahan.
Ke-33 warga sebelumnya ditangkap saat aksi menuntut Kapolres Dairi membebaskan Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL) Pangihutan Sijabat, yang ditangkap ketika mengantar anaknya sekolah pada 12 November 2025.
Diketahui Pangihutan Sijabat saat ini ditahan di Polres Dairi. Dari 19 orang yang dibebaskan, satu perempuan dan 18 laki-laki, termasuk dua staf Yayasan Petrasa yang turut ditangkap saat mendampingi warga, dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti. Dari 19 orang yang dibebaskan terdapat 1 orang perempuan dan 18 orang laki-laki yang dibebaskan termasuk 2 orang staf Yayasan Petrasa, 19 orang tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Sementara itu, 14 warga lainnya masih ditahan, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa 12 November 2025. Mereka terdiri dari tiga perempuan, dua lansia masing-masing berusia 65 dan 58 tahun serta satu penyandang disabilitas berusia 28 tahun dan lima laki-laki berusia 19 hingga 57 tahun. Sebanyak 14 orang warga masih ditahan diantaranya 3 orang perempuan dan 1 orang penyandang disabilitas. Adapun 5 orang laki-laki, sementara 6 orang ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus lain.
Proses kepulangan warga didampingi Kuasa Hukum dari BAKUMSU, Hendra Sinurat, yang sejak 12 November melakukan pendampingan intensif. Terlihat Kuasa Hukum melakukan pendampingan secara marathon dari tanggal 12 November sore hingga pagi hari pembebasan ini.
Menurut Hendra, kondisi warga umumnya sehat dan mereka bersyukur telah dibebaskan, namun berharap rekannya yang masih ditahan segera menyusul. “Kondisi sembilan belas orang warga pada umumnya sehat, namun mereka mengharapkan teman-teman mereka yang masih ditahan segera dibebaskan," ujar Hendra Sinurat dalam rilis yang diterima greenberita pada Jumat, 14 November 2025.
Direktur Yayasan Petrasa, Lidia Naibaho, menyampaikan rasa lega sekaligus sedih atas situasi tersebut. “Lega karena 19 warga telah dibebaskan, dan sedih masih ada warga yang ditahan," ujar Lidia.
Dirinya masih berharap agar 14 orang warga yang ditahan juga dibebaskan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi warga yang masih ditahan, karena masyarakat merupakan korban dari situasi yang memuncak akibat kemarahan akibat kerusakan ruang hidup mereka. “Situasi kemarin itu adalah puncak dari kemarahan warga," tegas Lidia.
Kuasa hukum warga juga menekankan bahwa perjuangan masyarakat berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Perjuangan masyarakat Parbuluan VI adalah berhubungan dengan ruang hidup dan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelas Hendra Sinurat. Dia berharap penyelesaian kasus dapat ditempuh melalui restorative justice. “Kami berharap terhadap kasus unjuk rasadapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice," pungkasnya.
Usai dibebaskan, warga menuju Kantor Yayasan Petrasa untuk beristirahat dan menggelar ibadah syukur yang dipimpin rohaniawan.
Lidia kembali menegaskan bahwa akar persoalan adalah kerusakan sumber air akibat aktivitas PT GRUTI. “Masyarakat bukan bicara tentang lahan. Tapi bicara tentang kelestarian ruang hidup mereka yang sudah rusak karena aktivitas PT GRUTI,” tegasnya.
Ia menyebut sejak Januari 2025 masyarakat sudah mengalami kekeringan pada musim kemarau.**(Gb-real)



