![]() |
| Gubernur Sumut, Bobby Nasution (tengah depan) ketika berkunjung ke Samosir (25/9- dokdiskominfoks) |
GREENBERITA.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menindaklanjuti permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
"Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana (Sumatera Utara) ya, karena ada pemeriksaan beberapa saksi, tidak hanya satu hari sidangnya. Jadi, biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini (Jakarta)," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya pada Kamis, 25 September 2025.
Asep menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti arahan hakim terkait kehadiran Bobby. Namun, ia belum merinci langkah konkret yang akan diambil. "Nanti akan dijelaskan oleh Pak Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya kepada kami, dan setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, jaksa KPK segera mengirimkan surat panggilan kepada Bobby Nasution untuk bersaksi di persidangan sesuai perintah hakim.
"Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim," kata Johanis seperti dilansir Tempo.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 24 September 2025, hakim Khamozaro Waruwu meminta kehadiran Bobby dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan setelah mendengar kesaksian saksi Muhammad Haldun. "Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya," tegas Khamozaro.
Persidangan juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan Kantor UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).
Muhammad Haldun mengungkap bahwa anggaran pembangunan jalan yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, belum tercatat dalam APBD Sumut 2025.
"Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran," katanya.
Sementara itu, Edison Togatorop menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek tersebut, termasuk penentuan konsultan.
"Saya tidak dilibatkan," kata Edison. Ia menambahkan, proses lelang hingga penentuan konsultan ditetapkan langsung oleh Topan Ginting.***(Gb-Ferndt01/rel)
















