Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Naikkan Dugaan Korupsi Bansos Pena ke Penyidikan, Kadis Sosial Heran dan Pertanyakan Prosedur

6 Sep 2025 | 18:47 WIB Last Updated 2025-09-06T12:00:40Z

Kadis Sosial & PMD Samosir, F Agus Karo-Karo
GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menaikkan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pahlawan Ekonomi Nasional (Pena) dari Kementerian Sosial yang diperuntukkan bagi korban bencana di Kenegerian Sihotang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu.


Namun, langkah Kejari Samosir ini memunculkan tanda tanya besar dari Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, F Agus Karo Karo. Ia menilai, proses hukum yang berjalan belum melewati tahapan krusial, yakni pemeriksaan kerugian negara oleh lembaga resmi yang ditunjuk undang-undang.


"Yang kami pahami kan bahwa adalah proses dari ranah penyelidikan sampai ke penyidikan benar-benarlah, didahului adanya pemeriksaan (kerugian negara,red) dari BPK atau Inspektorat," ujar F Agus Karo Karo ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya pada Sabtu, 6 September 2025.


Menurutnya, prosedur peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk mengembalikan kerugian negara jika memang ditemukan adanya temuan dari lembaga auditor.


"Padahal diundang-undang itu diperaturan itu kalau ada temuan kerugian negara oleh Inspektorat contohnya, diberikan lah waktu kepada pihak yang diperiksa untuk mengembalikan kerugian negara itu," jelasnya.


Sikap kritis ini sudah lebih dahulu ia sampaikan pada pertemuan di kantornya pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu. Saat itu, ia menekankan bahwa penetapan penyidikan semestinya dilakukan setelah jumlah kerugian negara jelas.


"Masa dinaikkan (penyidikan,red) kerugian negara belum tau, tindak pidana korupsi itu kan bisa kita yakini kita naikkan menjadi ke penyidikan jika kita sudah tau itu kerugian negara nya berapa," tegas F Agus Karo Karo.


Bahkan, ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika langkah Kejari berujung pada ketidakadilan.


"Bilamana karena penyidikan ini kita mengalami ketidakadilan, tentunya kami melakukan pra peradilan sebagai perlawanan hukum," pungkasnya.


Di sisi lain, Kejari Samosir tetap berpegang pada prosedur penyidikan yang sudah berjalan. Melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare, mereka memastikan kasus dugaan korupsi bansos ini memang telah resmi masuk tahap penyidikan.


"Benar, kasus dugaan Korupsi Dana bansos Pena Kenegerian Sihotang naik ke tahap penyidikan oleh Kejari Samosir," ujarnya pada Selasa, 12 Agustus 2025.


Surat perintah penyidikan tercatat dalam SP Penyidikan Kajari Samosir Nomor Print-01/L.2.33.4/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Saat ini, jaksa disebut tengah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.


"Dan saat ini kami masih dalam tahap permintaan keterangan para saksi dan pengumpulan barang bukti," jelas Richard.


Meski demikian, Kejari enggan membuka identitas saksi yang sudah diperiksa. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun kaburnya pihak yang diduga terlibat.


"Tapi kami belum dapat menyampaikan identitas pihak mana saja yang telah kami periksa, karena kami khawatir adanya penghilangan barang bukti dan dugaan larinya pihak yang kami duga bertanggung jawab," tambahnya.


Richard juga menegaskan, audit oleh BPK atau Inspektorat memang belum dilakukan, lantaran pemeriksaan saksi masih berlangsung intensif.


"Terkait penetapan tersangka tentunya kita lakukan setelah audit usai dilakukan tuntas," pungkasnya.


Kasus ini bermula dari laporan warga, Marko Panda Sihotang, terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan bagi korban bencana banjir bandang di Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Sosial dengan nilai Rp 5 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk 303 penerima manfaat di tiga desa terdampak: Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Namun, penyaluran tidak dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima sebagaimana diatur dalam juknis.***(Gb-Ferndt01)