Notification

×

Iklan

Iklan

ATR/BPN Tegaskan Dukungan Inpres 12/2025 untuk Pulau Enggano dan Pulau Baai

18 Sep 2025 | 13:58 WIB Last Updated 2025-09-18T06:58:22Z

Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano, Wamen Ossy: Butuh Tata Ruang yang Solutif

GREENBERITA.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dukungan penuh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu.


Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 yang diadakan pada Selasa (16/09/2025), mengungkapkan bentuk upaya konkret penanganan masalah di dua pulau itu akan dilakukan melalui penataan ruang.


"Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. Sementara itu, Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan. Kedua kawasan ini memiliki persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas dan solutif," ujar Wamen Ossy di Kantor Gubernur Bengkulu, Provinsi Bengkulu.


Wamen Ossy menjelaskan, di Provinsi Bengkulu instrumen tata ruang relatif lengkap. Provinsi Bengkulu sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kota Bengkulu juga sudah menetapkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang kini dalam proses revisi.


"Tinggal mengejar kuantitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan. Semua ini memberi fondasi kuat bagi kita untuk melaksanakan Inpres 12/2025," jelas Wamen Ossy.


Terkait RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas, ia menambahkan bahwa rancangan Perpres telah selesai proses harmonisasi pada Januari 2025 dan sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan. Rancangan itu turut mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai bagian kawasan strategis nasional.


"Dokumen tersebut menyoroti tiga isu utama, antara lain degradasi lingkungan pesisir yang mengancam kedaulatan, tingginya kerawanan bencana di pesisir dan pulau kecil, serta keterisolasian wilayah yang menekan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya, mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, dan tertib, sambil meningkatkan daya saing ekonomi perbatasan dengan tetap menjaga fungsi lindung," ungkap Wamen Ossy.


Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang memimpin rapat, memberi arahan kepada ATR/BPN untuk menindaklanjuti penyusunan RDTR Pulau Enggano. Hal itu sejalan dengan afirmasi Pulau Enggano dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.


“Kementerian ATR/BPN juga mengakomodir isu tata ruang dan konektivitas pulau Baai ke Pulau Enggano, termasuk alur pelayaran dan penyeberangan lintas kluster Bengkulu, pendangkalan akibat sedimentasi di muara sungai, dan tindakan yang harus dilakukan dalam rancangan Perpres KPN dengan laut lepas,” ujar Menko AHY.


Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, beserta jajaran. Pertemuan turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan, Suntana; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; jajaran Kemenko IPK; jajaran PLN; serta perwakilan Kejaksaan Agung dan TNI/POLRI.***(Gb-Ferndt01)