ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Timor Tengah Selatan
GREENBERITA.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat hukum adat berlangsung berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.
"Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.
Deni Santo menyebut kegiatan serupa dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. “Pada hari ini bersamaan di tiga tempat tersebut, kami melaksanakan sosialisasi. Ini adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Dari hasil identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, diketahui memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. “Terkait langkah selanjutnya kita akan melakukan penunjukan batasnya, lalu para pihak akan menyetujui batas itu, juga akan dilakukan pengukuran dan pemetaannya lalu nanti bagaimana menerbitkan peta bidangnya. Nanti kita akan lakukan proses kelanjutan itu,” terang Deni Santo.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, mengatakan Suku Boti ditetapkan menjadi salah satu target program penyertipikatan tanah ulayat tahun 2025 karena dinilai masih hidup, eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun aturan perundang-undangan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku. Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.
Dalam kegiatan itu, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, yang diserahkan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.
Acara ini dihadiri pejabat Kanwil BPN NTT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia.***(Gb-Ferndt01)