ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumba Timur
GREENBERITA.xom- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mempercepat pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Rezka memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmen menjaga kelestarian adat dan budaya. Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Pada tahun 2025, program dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, sertipikasi memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.
Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.***(Gb-Ferndt01)