Kejatisu Laksanakan Penerangan Hukum Di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang
GREENBERITA.com— Dalam rangka mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menghindari jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat penggunaan media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti puluhan aparatur dari Kecamatan Sunggal dan dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, didampingi Tim Jaksa narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dalam paparannya, Tim Jaksa mengingatkan seluruh aparatur, baik pejabat struktural maupun fungsional, tentang bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
"Hal ini dipandang penting mengingat banyak pihak yang terjerat hukum pidana serta timbulnya perpecahan akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai aturan ataupun etika," ujar Muhammad Husairi didampingi Tim Jaksa Narasumber.
Camat Kecamatan Sunggal, Danang Purnama Yuda, SSTP, menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Sumut atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Semoga dengan adanya penerangan hukum dari pihak Kejaksaan menjadi pengingat kepada masyarakat khususnya aparatur di lingkungan Kecamatan Sunggal semakin paham dan mengerti hukum sehingga dapat menjauhi hukuman, sesuai dengan jargon penerangan hukum Kenali Hukum, Jauhi Hukuman," ucap Danang Purnama Yuda.
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa penerangan hukum oleh Kejaksaan merupakan program dan arahan dari pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari fungsi kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. "Upaya ini dilaksanakan melalui penegakan hukum, rehabilitasi, serta kegiatan pencegahan dan sosialisasi di tengah masyarakat," pungkasnya.***(Gb-Ferndt01)