Notification

×

Iklan

Iklan

Mangihut Sinaga dan Bupati Anton Saragih Bicara tentang Hukum dan RUU KUHAP di Universitas Simalungun

5 Jun 2025 | 14:30 WIB Last Updated 2025-06-05T07:30:34Z

 

Bupati Simalungun dan Anggota DPR RI Mangihut Sinaga Hadiri FGD Universitas Simalungun (greenberita/Hardinal)

GREENBERITA.com- Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih bersama Mangihut Sinaga menghadiri kegiatan Forum  Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


FGD tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bersama Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III yang dibuka secara resmi oleh Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jl. Sisingamangaraja Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).


Parlin Dony Sipayung, selaku ketua panitia FGD menyampaikan ribuan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun dan undangan di acara FGD ini.


Bupati Simalungun dalam sambutannya berharap kegiatan dan silahturrahmi ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bersama.


Selain itu, Bupati juga berharap melalui FGD ini muncul masukan-masukan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP ini. 


"Apapun nanti hasilnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara kita, mari kita kita dukung upaya upaya dewan perwakilan kita di DPR RI dalam menyusun rancangan undang undang KUHAP ini," ujar Anton Achmad Saragih.


Sementara Mangihut Sinaga menyampaikan  kehadirannya adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya," papar Mangihut Sinaga.


Ditambahkan Mangihut Sinaga, bahwa perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP.


Ketentuan baru tersebut antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.


"Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB," sebut Mangihut.


Kegiatan FGD ini diakhiri dengan dengan pemberian cenderamata berupa plakat oleh Bupati simalungun kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga.*** 

(Gb-Hardinal05)