![]() |
Polsek Medan Sunggal menangkap kawanan begal yang sudah berulang kali beraksi di Kota Medan. |
GREENBERITA.com- Polsek Medan Sunggal menangkap kawanan begal yang sudah berulang kali beraksi di Kota Medan.
Lima tersangka diamankan, yakni BAR (17), RP (19), IV (19), BKP (19) dan KAT. Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya ketika hendak melarikan diri, sedangkan dua pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Da (19) dan LJ Simanjuntak.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen mengatakan, komplotan begal ditangkap atas dua laporan polisi dengan korban 2 orang. Kasus kejahatan jalan ini ditangani Polsek Medan Sunggal.
“Korban pertama MRS (21) dibegal pada 5 Mei 2025. Korban kedua BFW (18) dibegal pada 17 Mei 2025 di Jalan Gatot Subroto, Medan,” kata Rudi, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, hasil dari pada kejahatan yang dilakukan para pelaku tidak lain bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik. Para pelaku pun dalam beraksi menyusun rencananya dengan rapi.
“Ada beberapa selang waktu kejadian diantara pada 5 Mei 2025 sebanyak 2 kali dan berselang 1 minggu. Jadi kasus kejahatan jalanan ini menjadi perhatian," jelasnya.
Aksi kejahatan para tersangka mengakibatkan korban terluka.
"Tersangka ada 7 orang, dimana 5 sudah ditangkap dan 2 DPO. Terhadap pelaku yang belum ditangkap ini perannya sangat dominan sebagai otak pelaku atau eksekutor dalam kejahatan,” ujar mantan Kapolsek Pecut Seituan tersebut.
Dari tangan para pelaku, Rudi
turut disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senjata tajam, handphone serta lainnya. Sementara sepada motor korban telah dijual pelaku.
"Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.*** (Gb-andyeb13)