![]() |
Mendagri Tito Karnavian (photo ist/gb) |
GREENBERITA.com -- Menunggu putusan Dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang akan dipercepat Mahkamah Konstitusi (MK), Kemendagri akhirnya memutuskan penundaan pelantikan Kepala Daerah Serentak hasil Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Diketahui sebelum nya bahwa Kemendagri telah mengumumkan pelantikan Kepala Daerah Serentak gelombang pertama seharusnya 06 Februari 2025 yang akhirnya ditunda.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Dirinya mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau (Presiden) enggak keberatan kalau seandainya (pelantikan kepala daerah non-sengketa dan putusan dismissal) disatukan, karena waktunya pendek,” ujar Tito.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025 menyebutkan pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Februari 2025, dan lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11 hingga 13 Februari 2025.
Putusan dismissal adalah putusan MK yang menentukan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilanjutkan atau dihentikan. Putusan ini akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.
Dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan menunggu hasil putusan tersebut.
"Kangkah ini bertujuan agar pelantikan dapat terselenggara secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak," jelas Tito.
Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat. Oleh karena itu, Tito menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.
“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” kata Tito.
Untuk menindaklanjuti arahan Prabowo itu, Tito menyebut Kemendagri akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari mendatang. Harapannya, kepastian rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera ditetapkan oleh para pihak. Selain itu, untuk menyukseskan langkah percepatan tersebut, Tito mengatakan akan menggelar rapat secara daring bersama para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.
Dengan penundaan ini, maka dimungkinkan akan bertambah kepala daerah di Indonesia yang akan ikut dilantik secara serentak termasuk daerah di Provinsi Sumatera Utara. Bupati Kabupaten Samosir mempunyai kemungkinan bersama mengikuti pelantikan serentak bila MK menyatakan perselisihan hasil Pilkada di Samosir dinyatakan Dismissal.
(Gb-Ferndt01)