Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MK pada Pemilu Samosir, KPU Diperintahkan Gelar PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I Pangururan

7 Jun 2024 | 22:33 WIB Last Updated 2024-06-07T15:37:27Z
Ilustrasi: sidang MK


GREENBERITA.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan oleh Partai Perindo. Dalam Amar Putusan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan I Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang.

“⁠⁠Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengucapan Putusan a quo dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang yang digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan pilihan keputusan yang diambil oleh Ketua KPPS tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal demikian karena dengan ditandatanganinya surat suara secara susulan oleh Ketua KPPS membuat munculnya risiko penyalahgunaan surat suara tersebut mengingat setelah surat suara dikeluarkan dari kotak tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan, terlebih dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS menjadi dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS, padahal secara prosedural, belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara.

Sehingga menurut Mahkamah, seharusnya surat suara yang terbukti tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut harus dinyatakan sebagai surat suara yang tidak sah sebagaimana ketentuan yang mengatur terkait sah atau tidaknya surat suara.

“Dengan demikian dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,”ujar Guntur.

Berkenaan dengan dalil Pemohon dalam posita yang menyatakan adanya persoalan di TPS 07 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir maka Mahkamah akan berfokus pada dalil mengenai adanya selisih 1 suara karena adanya fakta bahwa jumlah surat suara PPWP yang telah dipergunakan tidak sama dengan jumlah Pengguna Hak Pilih yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih, yakni bahwa Pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 197 orang, namun penggunaan Surat Suara PPWP sebanyak 198 Surat Suara, dan selanjutnya KPPS memutuskan bahwa selisih 1 (satu) Surat Suara PPWP tersebut dinyatakan menjadi tidak sah, tanpa dasar hukum yang jelas.

Terhadap hal tersebut, Guntur melanjutkan, Mahkamah menilai bahwa terlebih dahulu mencermati kejadian pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Pangururan tanggal 27 Februari 2024, PPK Kecamatan Pangururan, PPS dan KPPS justru mengubah Surat Suara tidak sah pada PPWP, dari yang harusnya 1 (satu) suara menjadi 0 (nol), dan mengubah/mengalihkan 1 (satu) surat suara tidak sah PPWP tersebut menjadi surat suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos tanpa melakukan penghitungan ulang dan pembukaan kotak suara.

Terhadap hal tersebut, sambung Guntur, Mahkamah berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Ketua KPPS tersebut meskipun telah terbukti salah memberikan 2 (dua) buah surat suara untuk Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden kepada salah seorang Pemilih, namun oleh karena telah diluruskan atau diakui oleh saksi Termohon Elisabeth Sibarane Ketua KPPS TPS 007 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan karena hal tersebut berkaitan dengan perolehan suara untuk PPWP oleh karena itu dalam permohonan a quo yang berkenaan dengan sengketa hasil PHPU Pileg tidak relevan lagi untuk dipersoalkan dan oleh karenanya dianggap telah selesai dan Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut, in casu rekomendasi Nomor 18/2024 yang berkenaan dengan salah satunya di TPS 07 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan.

“Benar memang adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 dan 07 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang dikeluarkan oleh Panwascam melalui surat nomor 18 tanggal 28 Februari 2024 Perihal Rekomendasi Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum,” sebutnya.

Pemungutan Suara Tidak Sesuai

Terhadap hal tersebut, Mahkamah tanpa bermaksud menilai isi dari surat tanggapan Bawaslu Kabupaten Samosir, kendatipun Termohon dan Bawaslu telah menganggap persoalan surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS ini sudah selesai, namun menurut Mahkamah sesungguhnya secara substansi masih meninggalkan masalah karena ada pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, untuk menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” tandasnya.

Dengan telah ditetapkannya pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir untuk dilakukan PSU, maka diperintahkan kepada Termohon, untuk melakukan PSU tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah

(Gb-Ribka05)