Notification

×

Iklan

Iklan

Tangis Berurai Air Mata Bacakan Pledoi, Mangindar Simbolon: Siapa Zolimi Saya, Tuhan Berikan Balasan Setimpal

14 Mar 2024 | 09:13 WIB Last Updated 2024-03-14T03:48:38Z
 
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hutan Tele
:(gb/doc/ist)


GREENBERITA.com- Terdakwa Mangindar Simbolon menangis sambil terisak-isak saat membacakan Pledoi pribadinya pada Sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Hutan Tele di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024).

 
Bupati Samosir du periode (2005-2015) itu diketahui didakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tobasa pada Pemerintahan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon yang sebelumnya juga telah di vonis bersalah oleh hakim Tipikor Medan. 

"Saya bersumpah seraya berdoa kepada Tuhan, barang siapa yang menzolimi saya dalam perkara ini semoga Tuhan yang memberikan balasan yang setimpal dengannya," kata Mangindar Simbolon tegas sambil menyeka air matanya.  

Dalam Pledoinya yang dibacakan kurang lebih 20 menit tersebut dan disaksikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum, Mangindar juga menyatakan bahwa kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut tidak murni pertimbangan hukum, melainkan adanya atensi dengan latar belakang tekanan politis melalui oknum salah satu Ketua Partai Politik di DPD Sumatera Utara berinisial RS yang kalah pada pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Kabupaten Samosir pada 2020 lalu.


Adapun isi lengkap petikan Pledoi (Nota Pembelaan) Pribadi Mangindar Simbolon pada Perkara Pidana yang terregistrasi pada Nomor : 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MDN ini adalah, 

Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, 
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ),
Yang Terkasih Tim Penasehat Hukum ( PH ) dan Keluarga serta hadirin yang berbahagia.

Pertama-tama saya ajak kita semua untuk menghaturkan puji syukur dan terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan kasihNYA sehingga kita boleh berkumpul di ruang sidang ini dalam keadaan sehat walafiat.

Sebelum melanjutkan Pledoi ini, saya juga menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 Hijriah kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan hadirin yang menunaikannya. Semoga ibadahnya berjalan lancar dan beroleh berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, Amin.

Ijinkan juga saya terlebih dahulu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang telah memimpin jalannya persidangan perkara ini sejak awal dengan baik dan bijaksana, sehingga saya dan para saksi atau ahli dapat memberikan keterangan yang sejujurnya, untuk mengungkapkan kebenaran materil perkara ini dengan lebih jelas dan lebih objektif menuju keadilan yang nyata.

Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Penasehat Hukum saya, yang sudah bekerja keras secara profesional mendampingi dan membantu saya dalam proses mencari keadilan serta membuktikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, serta masyarakat luas dalam persidangan selama ini, bahwa apa yang didakwakan kepada saya tidaklah tepat dan tidaklah benar.

Majelis Hakim Yang Mulia,
berikut ini saya sampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) Pribadi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan ( saling melengkapi dan satu kesatuan ) dengan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang dibuat oleh Penasehat Hukum saya, untuk membuktikan bahwa Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Pak Erik Sarumaha, SH pada Jumat tanggal 08 Maret 2024 yang lalu, tidaklah benar dan tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dikatakan melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1e UU KUHP, dengan ancaman kurungan 4 (Empat) Tahun penjara serta denda ( subsider ) Rp 100 Juta ( yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 (empat) bulan, maka dengan hormat akan saya sampaikan pembelaan diri dengan penjelasan beberapa hal pokok sebagai berikut:

1. Tuntutan penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 100Juta dengan dasar melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1e UU KUHP, saya nilai berlebihan dan tidak mempertimbangkan/bahkan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Tuntutan tersebut semakin menguatkan selentingan dari oknum Pemeriksa dan Penyidik Kejaksaan kepada saya sejak menjadi Saksi Fakta pada Induk Perkara ini (saat tersangka dan terdakwanya Bapak Drs. Sahala Tampubolon dkk) pada tahun 2020/2021 yang lalu, yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak murni pertimbangan hukum, melainkan Atensi Kejaksaan Agung RI, dengan latar belakang tekanan politis melalui oknum salah satu Ketua DPD Partai politik di Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs. Rapidin Simbolon, MM ( Bupati Petahana) yang kalah pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Kabupaten Samosir pada tahun 2020 yang lalu.

2. Tuntutan tersebut pada butir 1 di atas juga Tidak Konsisten dengan tuntutan pada Induk Perkara atas SK Bupati Tobasa No.281 Tahun 2003 (Objek perkara yang sama), dimana tuntutan kepada pelaku atas nama Bpk Drs. Sahala Tampubolon dkk hanya selama 1 ( satu ) Tahun 8 ( delapan ) bulan, atau total hanya 20 (duapuluh) bulan.
Hal ini sekali lagi menjadi bukti nyata bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan prinsip bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, akan tetapi lebih mendasarkan pada kepentingan politis. 

Dalam situasi ini, saya patut menduga bahwa Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa mendasarkan hati nuraninya secara murni berdasar fakta-fakta persidangan, melainkan mendapat tekanan mungkin intervensi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penetapan Tuntutan. 

3. Surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) No 522.4/124/2000 tertanggal 26 Januari 2000 tentang usul penataan area perambah hutan, dan Surat Keputusan Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tentang pembentukan tim penataan dan pengaturan kawasan hutan Tele, perlu saya berikan penjelasan sebagai berikut : 

a. Bahwa terkait surat saya selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) No 522.4/124/2000 tertanggal 26 Januari 2000 tentang usul penataan areal perambah hutan kepada Bupati Tobasa, sesungguhnya adalah surat laporan biasa, yang bertujuan untuk mengurangi perambahan /penggarapan liar oleh masyarakat pada areal kawasan hutan tetap mulai dari pinggir jalan raya Tele-Perbatasan Kabupaten Dairi ke arah Timur, dalam rangka menjaga fungsi hutan lindung sebagai bagian dari ekosistem Kawasan Danau Toba (tidak betul seperti hal-hal yang memberatkan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum seolah-olah perbuatan saya tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian (Hutan lindung). 

Melalui surat saya tersebut diharapkan Pemkab Tobasa yang baru terbentuk (disahkan oleh pemerintah pusat pada tanggal 09 Maret 1999) melakukan salah-satu tugas pokok dan fungsinya di bidang pertanahan, untuk menata areal yang sudah lama digarap dan diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat di sebelah Barat jalan raya Tele-Perbatasan Kabupaten Dairi, yang belum pernah ditata-batas maupun di tetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan tetap, dengan memprioritaskan para perambah hutan/penggarap dari kawasan hutan tetap yang masuk wilayah ekosistem kawasan Danau Toba sebagai peserta penataan, sebagaimana yang telah pernah dijanjikan kepada masyarakat yang bersangkutan oleh Bupati Tapanuli Utara/Kabupaten Induk Tobasa ( Bapak Lundu Panjaitan SH ) pada tahun 1993 saat acara syukuran pemberian Izin Lokasi pertanian terpadu/peternakan kepada perusahaan swasta yakni PT.Biranta Nusantara dan PT.Artha Morado Jaya.  

b. Dalam surat keputusan (SK ) Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002 tentang pembentukan tim penataan dan pengaturan kawasan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, memang benar ditempatkan saya selaku Kadis Kehutanan Kab Tobasa sebagai Wakil Ketua Tim, namun hal itu hanya bersifat administratif formal. Dalam kenyataan substansionalnya, saya sebagi Wakil Ketua Tim tidak pernah melakukan sesuatu hal, baik administrasi penataan maupun teknis penentuan lokasi ataupun pengukuran lapangan, saat sebelum maupun sesudah terbitnya SK Bupati Tobasa No 281 Tahun 2003 tentang ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. 

Perlu juga saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui proses pembuatan maupun setelah terbitnya SK Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tersebut, kecuali pernah saya lihat copy nya saat diperiksa sebagai saksi pemberi keterangan di kantor Kejari Samosir pada tahun 2020 atau 2021 yang lalu.

Oleh karena itulah, saya memberi pernyataan saat di periksa sebagai Saksi Fakta pada persidangan Induk Perkara ini di PN Medan pada tahun 2021 dengan tersangka/terdakwa Bapak Drs Sahala Tampubolon (Mantan Bupati Tobasa), maupun pada saat sebagai Saksi Mahkota pada bulan Februari 2024, bahwa narasi judul dan isi SK tersebut tidak tepat, karena calon lokasi yang bakal di tata berstatus bukan kawasan hutan Negara/bukan kawasan hutan tetap, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). 

Bila dikaitkan antara nama dan lokasi Kawasan Hutan Tele seperti pada judul SK Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tersebut, juga tidak benar berada di Dusun/ Desa Hariarapintu, namun Kawasan Hutan Tele yang benar adalah Register 80 yang terletak di Dusun Tele dan Baniara

4. Status Objek Lokasi SK Bupati Tobasa No 281 Tahun 2003 tentang ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec Harian, dapat saya jelaskan sebagai berikut :

a. Bahwa sesungguhnya saya tidak pernah mengetahui proses pembuatan/penerbitan maupun pendistribusian Surat Keputusan Bupati Tobasa No. 281/2003 tersebut. Dan juga atas penerbitan SK 281 tersebut saya belum mendapat apa-apa atau manfaat apapun apalagi keuntungan dari padanya, tidak ada sama sekali. Namun karena SK 281 tersebut dikait-kaitkan terhadap saya sebagai mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa Tahun 2000 padahal saya tidak ada hubungan sama sekali atas penerbitan SK tersebut.  

b. Bahwa areal lokasi SK Bupati Tobasa No 281 Tahun 2003 pernah Ditunjuk sebagai kawasan Hutan Lindung berdasarkan ploting peta lampiran SK Menteri Pertanian No 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang penunjukan areal Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Skala peta sangat kecil, yakni 1 : 250.000) namun hanya sebatas Penunjukan masih ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan baru dinyatakan final sebagai kawasan hutan. Kemudian areal lokasi tersebut belum pernah DITATA-BATAS, belum pernah Dipetakan dan belum pernah Ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Tetap hingga saat ini.

Bila dikaitkan dengan ketentuan pada Keputusan Meteri Kehutanan No 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Februari 2001 tentang Kriteria dan Standart Pengukuhan Kawasan Hutan, khususnya ketentuan Pasal 1 butir 3, Pasal 2,dan Pasal 4, ditegaskan bahwa kegiatan dan ruang lingkup pengukuhan kawasan hutan adalah suatu proses berkesinambungan antara empat kegiatan utama yakni : Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan.

c. Bila dikaitkan dengan riwayat pengukuhan kawasan hutan dan sejarah pengelolaan hutan di sekitar lokasi butir a di atas, ternyata sebelum terbitnya SK Menteri Pertanian No.923/Kpts/UM/121882, bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan tetap/kawasan hutan negara yang ada di sekitarnya, yakni Register 41 Hutagalung,Register 80 Tele dan Register 82 Dairi, sehingga statusnya adalah di luar kawasan hutan negara yakni areal penggunaan lain ( APL ).

d. Bahwa Pada tahun 1992/1993, Bupati Tapanuli Utara (induk kabupaten Tobasa), telah mengeluarkan Ijin Lokasi Rencana Pengembangan Pertanian Terpadu dan Peternakan kepada 2 ( dua ) perusahaan swasta atas nama PT Biranta Nusantara dan PT Artha Morado Jaya, yang letaknya berimpitan dengan lokasi butir a di atas, dan merupakan bahagian areal yang di Cadangkan selebar 500 meter dari jalan raya Tele-Kabupaten Dairi, untuk kepentingan pertanian dan permukiman masyarakat lokal.

Hal ini juga menguatkan logika (akal sehat) bahwa objek lokasi SK Bupati Tobasa No 281/2003 tersebut terletak pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan Kawasan Hutan Tetap, serta bukan Aset Negara.

e. Bahwa untuk mendukung argumentasi pada butir 4.a dan 4.b tersebut di atas, maka Penasehat Hukum saya akan menyampaikan dokumen pendukung antara lain : 
- Surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan & Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No S.1202/PKTL/PPKH/PLA.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Penegasan Status Lokasi Obyek Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 Tanggal 26 Desember 2003.
- Keterangan Ahli Tertulis AMICUS CURIAE oleh Prof.Dr.Ir. Hariadi Kartodihardjo,MS., Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor, tanggal 1 Maret 2024.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saya sudah berupaya memperpendek narasi pembelaan ini, sehingga tidak perlu lagi saya mengulangi berbagai keterangan saksi dan ahli, dan saya mohon maaf bila masih terasa agak panjang, karena hal-hal tersebut di atas menggambarkan isi hati nurani saya yang murni dan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan 

Sekali lagi, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi dari lubuk hati yang paling dalam kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang telah memimpin persidangan selama ini dengan sabar dan demokratis, sehingga berbagai informasi bisa terungkap dengan lebih jujur sebagai fakta-fakta persidangan.

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Saya yakin dan percaya bahwa proses persidangan ini menjadi harapan terakhir untuk beroleh keadilan dan kebenaran hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya.

Sebelum saya mengakhiri pembacaan Nota Pembelaan ini, saya bersumpah seraya berdoa kepada Tuhan barang siapa yang menzolimi saya dalam perkara ini semoga Tuhan yang memberikan balasan yang setimpal dengannya.

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Penyayang, saya akhiri Nota Pembelaan Pribadi ini, seraya memohon dengan kerendahan hati kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kiranya berkenan mengambil keputusan sesuai fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya.
Apabila ada sikap, tutur kata dan perbuatan saya yang kurang berkenan selama persidangan ini, saya mohon dimaafkan.

Akhirnya saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penasehat hukum, para saksi dan ahli serta keluarga dan sahabat-sahabat yang dengan setia dan bahkan berkorban mendukung saya selama peristiwa ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kesehatan dan keberkahan kepada kita semua, Amin.

Hormat saya, Ir. Mengindar Simbolon, MM


Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum, Arlius Zebua, SH, MH menyampaikan permohonan, menyatakan Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon, MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tetapi bukan Tindak Pidana. 

"Karenanya kami memohon majelis hakim melepaskan Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon, MM dari tuntutan hukum, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sejak Putusan ini dibacakan," tegas Tim Penasehat Hukum, Arlius Zebua. 


(Gb-Fransj/ist)