Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Syarat Kepala Daerah Incumbent Maju Pilkada 2024, Wajib Mundur Sebelum DCT

14 Mar 2024 | 11:40 WIB Last Updated 2024-03-14T04:49:38Z
 
Ilustrasi: Pilkada 2024
:(gb/doc)



GREENBERITA.com- Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) atau pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.


Jadwal pemilu sudah disepakati oleh Pemerintah, DPR bersama penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU RI. Bagi bupati yang sudah menjabat dua periode tentu saja tidak diperkenankan untuk mencalonkan kembali menjadi bupati, namun bagi yang baru menjabat satu periode, sesuai aturan tetap diperbolehkan.


Dikutip dari BNcom, Bupati yang kembali mencalonkan diri atau disebut Incumbent, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Syarat Pendaftaran Calon Calon DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pemilu Serentak 2024.


Dikutip dari salinan PKPU, pada pasal 14 poin 1 dan 2 menjelaskan beberapa syarat calon bupati. Khusus bagi bakal calon yang masih berstatus Bupati Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau badan lain yang bersumber dari uang negara, melalui partai politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan surat keputusan penghentian pengajuan pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal calon. 


Artinya, bagi bupati yang kembali mencalonkan diri atau disebut petahana, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. 


Lebih spesifiknya, pada Pasal 14 angka 3 dan 4, penyampaian keputusan pengunduran diri dari jabatan bupati disampaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).


Apabila sampai batas waktu yang ditentukan surat keputusan belum disampaikan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten, atau KPU Kota, maka partai politik peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan calon pengganti. 


Termasuk juga calon bakal calon DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.


(Gb-Ribka05)