Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Ciduk LNS dan DG Warga Rianiate atas Kepemilikan Narkoba Sabu

27 Mar 2024 | 10:41 WIB Last Updated 2024-03-27T03:41:09Z

Polres Samosir tangkap LNS (45 tahun) warga Parbuluan Dairi dan DG (38 tahun) warga Desa Rianiate Kecamatan Pangururan, atas kepemilikan narkoba (26/3)


GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir melakukan penangkapan terhadap dua lelaki dewasa berinisial LNS (45 tahun) warga Parbuluan Dairi dan DG (38 tahun) warga Desa Rianiate Kecamatan Pangururan, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa, 26 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib.


Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung pada rilis yang diterima greenberita pada Rabu, 28 Maret 2024.


"Benar, Polres Samosir berhasil menangkap dua pelaku atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Netto 0,16 gram dan 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,22 serta 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 gram dan 1bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bertat Netto 0,16 gram," ujar Vandu Marpaung. 


Dijelaskan nya, kronologis penangkapan atas dua pelaku ini ketika adanya informasi masyarakat bahwa pada Selasa, 26 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib tentang adanya pelaku yang sedang menguasai di duga narkotika jenis Sabu yang berada di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.


"Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) Orang laki-laki bernama Lintong Nihuta Siregar berhasil di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan di temukan dari saku celana belakang sebelah kirinya tiga buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis  sabu," terang Vandu Marpaung. 


Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkannya dan dibeli dari Kota Medan. 


"Saudara Lintong Nihuta Siregar juga mengakui bahwasanya ada salah seorang rekannya yang berada di Desa Rianiate juga menguasai narkotika jenis sabu yang sebelumnya juga ikut patungan membeli narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan atas informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menuju tempat di maksud dan melihat seorang laki-laki dewasa dengan ciri ciri yang dimaksud selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penangkapan terhadap laki -laki tersebut yang mengaku bernama Darto Gultom dan menemukan satu plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam casing HP nya," jelasnya lagi. 


Polisi lalu membawa kedua pelaku berikut barang bukti di ke kantor Mako Polres Samosir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Selanjutnya Polres Samosir akan melajukan proses sidik dan mengungkap jaringan, periksa barang bukti ke  Labfor dan gelar perkara untuk selanjutnya mengirim berkas perkaranya ke JPU," pungkas Vandu Marpaung. ***

(Gb-Luis06)