Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Amankan OS, DPO Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Hasinggahan

27 Mar 2024 | 17:49 WIB Last Updated 2024-03-27T11:27:23Z

Polres Samosir lakukan pengamanan terhadap OS diduga lakukan tindak penganiayaan di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan (27/3)

GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil melakukan  pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu OS, yang diduga melakukan tindak penganiayaan di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir. 


Pengamanan dilakukan di Pelabuhan Ferry Simanindo, Kabupaten Samosir sekira pukul 12.00 WIB, setelah sebelumnya pihak keluarga OW menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan tersangka pada Rabu, (27/03/2024). 


Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir ketika dikonfirmasi greenberita melalui seluler nya, (27/03).


"Benar, kita telah mengamankan OS di pelabuhan Simanindo setelah keluarga menghubungi kepolisian dan menyampaikan posisi tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar AKP Natar Sibarani.


Hal yang sama dibenarkan oleh Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Fajri Lubis ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh Greenberita.


"Telah kita amankan dan sedang kita periksa, dan terakhir laporan anggota telah ditahan dan dikeluarkan surat penahanan nya," terang Ipda Fajri.

Polres Samosir lakukan penahanan terhadap OS (tengah) setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Samosir (27/3)


Dasar Penahanan yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B-23 / Il / 2024 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 04 Februari 2024, Pelapor ARISKI SAPUTRA SAGALA dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 18 / III / 2024 / Reskrim, tanggal 18 Maret 2024.


"Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni OS dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan lukanya orang" sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dari KUHPidana," pungkas Ipda Fajri.


Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Samosir juga telah mengamankan tersangka lainnya pada Sabtu, (23/03/2024). 


Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. 


Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Samosir Birgadir Vandu Marpaung melalui rilis yang diterima greenberita pada Sabtu malam. 


"Benar, pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (34 tahun), seorang petani warga Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir," ujar Vandu Marpaung. 


Dijelaskan nya, kronologi kejadian tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. 


"Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban," jelas Bripka Vandu Marpaung.***


(Gb-Ferndt01)