Notification

×

Iklan

Iklan

Beralas Perbup, Pemkab Samosir Mulai Kutip Karcis Masuk ke Air Menari Waterfront City

11 Mar 2024 | 16:50 WIB Last Updated 2024-03-11T14:26:45Z
 
Keramaian air mancur menari, waterfront city
:(gb/doc/ribkapdgn)




GREENBERITA.com- Kawasan Water Front City Pangururan, saat ini menjadi destinasi yang paling ramai dikunjungi. 

Walau sudah mulai dikenakan tarif karcis masuk, tampak masyarakat setempat maupun yang sedang mudik, berbondong-bondong ke lokasi tersebut untuk menyaksikan keindahan air menari di Danau Toba. 


Dari pantauan greenberita, Senin (11/3/24) tetap terlihat antusiasme pengunjung saat ingin menyaksikan pertunjukan seni budaya dan tarian air mancur, para pengunjung pun dibuat terpukau dan kagum dan yang pasti merasa terhibur.

Terkait tarif karcis masuk yang mulai dikutip, Camat Pangururan Robintang Naibaho, menyampaikan bahwa awalnya Destinasi ini tidak dikenakan tarif sedikitpun. 

"Namun, dengan meningkatnya pengunjung, dan tingginya permintaan wisatawan agar air mancur tetap hidup, Pemkab Samosir disinyalir membuat kebijakan baru," ujar Robintang Naibaho. 

Adapun tarif yang dikenakan berdasarkan Perbup No.07 Tahun 2024 kepada para pengunjung adalah sebesar Rp.5.000 untuk KTP Samosir dan Rp.10.000.00 untuk KTP luar Samosir.

"Untuk saat ini tarif di buat itu, demi menanggulangi biaya yang di keluarkan perhari nya, agar air menari tetap hidup. Ya walaupun dana tiket ini akan masuk di PAD dan tidak bisa kami pergunakan secara langsung, tapi rinci nya ya dana ini untuk pembayaran listrik, kebersihan dan lain-lain," terang Robintang Naibaho. 

Menurutnya, nantinya akan di keluarkan secara rinci dari dana PAD agar masyarakat tidak menganggap bahwa dana yang di dapatkan dari karcis tidak menjadi dana liar.

Sementara itu, hal yang berbeda justru disampaikan Eks Kepala Bidang Dinas Pariwisata Samosir Jontiner Sinabutar ketika dikonfirmasi pada Senin, 11 Maret 2024.

"Saya juga bertanya-tanya mengenai dasar pemungutan retribusi itu. Setahu saya segala sesuatu tentang pungutan/tarif ke masyarakat minimal harus dengan persetujuan DPRD. Misalnya tentang retribusi ke Pasir putih, itu ada perda nya terbaru tahun 2022," jelasnya. 




(Gb-Ribka05)