Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Partai Gugat Putusan KPU Samosir tentang Perolehan Hasil ke MK, Terkait Apa?

25 Mar 2024 | 20:51 WIB Last Updated 2024-03-25T13:54:54Z


GREENBERITA.com- Usai penetapan perolehan suara pada Pemilu Legislatif di KPU RI, Partai Perindo secara resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Kuasa hukum Perindo Pardo Sitanggang mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya lantaran menilai ada selisih suara Perindo dalam Pileg DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, khususnya pada TPS 7 dan 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Yang kita ajukan adalah pokoknya, satu ada selisih suara. Yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di-UU jelas di Pasal 80 Ayat 3 (PKPU Nomor 25 Tahun 2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus pemungutan suara ulang," ujar Pardo Sitanggang kepada wartawan.

Kedua, di TPS 12 ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah, ini Pasal 53 PKPU 25/2023," imbuhnya.

Pardo mengklaim perbedaan suara tersebut sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak Bawaslu setempat. Bawaslu, kata dia, juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Hanya saja, Pardo menyebut rekomendasi dari Bawaslu tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

"Tidak dijalankan oleh PPK, PPK kan harusnya menyampaikan ke KPU, cuman itu tidak diindahkan. Jadi ada semacam di bawah ini, ini yang kita mau selidiki," ujarnya.

Dalam proses pendaftaran tersebut, Pardo mengatakan pihaknya turut melampirkan pelbagai barang bukti mulai dari salinan form C1, DPTb, DPT, C Plano, hingga surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu Kecamatan Pangururan.

Permohonan PHPU ini tercatat dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 12.40 WIB.

Ketika greenberita melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak pada Senin, 25 Maret 2024, mengaku putusan KPU Samosir pada penetapan perolehan suara beberapa waktu yang lalu dilakukan gugatan ke MK oleh Partai Perindo.

"Benar ada, untuk partai politik Perindo, tapi mereka  membuat permohonan secara regional, artinya seluruh Sumatera Utara dan untuk DPR Samosir dia juga menyampaikan permohonan nya, cuman masih dari media kita dapat serta yang di berikan oleh kepaniteraan di MK," ujar Vincent Sitinjak.


Menurutnya, yang melakukan gugatan DPP Partai Perindo secara langsung. "DPP nya,tapi objek nya se Sumatra Utara, secara khusus untuk Samosir terpisah juga mungkin dalam satu permohonan, nanti kita lihat bentuk nya dan belum di sampaikan kepada kita, untuk menyusun jawaban nya," jelas Vincent Sitinjak.


Dia mengatakan KPU RI belum menyurati KPU Kabupaten Samosir sehingga pihaknya belum mengetahui dalil yang dimohon kan pemohon kepada KPU.


Ketika dikonfirmasi apakah ada gugatan dari partai atau caleg partai lainnya, Vincent Sitinjak menyatakan tidak ada.


"Caleg lain yang berdekatan perolehan suaranya seperti dari caleg Partai Gerindra tidak ada gugatan," pungkas Vincent Sitinjak. *** (Gb-Ferndt01)