Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Keenam, Ada Kelebihan Surat Suara pada Rekapitulasi Kecamatan Pangururan, Samosir

25 Feb 2024 | 19:08 WIB Last Updated 2024-02-26T03:09:36Z
 
Suasana Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pangururan pada hari keenam (25/02/24) 

GREENBERITA.com- Hari keenam rekapitulasi suara di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir hasil Pemilu 2024 diwarnai adanya kelebihan surat suara sebanyak satu lembar. 


Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024 di TPS 3 Desa Pasar Pangururan untuk suara DPR RI. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPK Pangururan Labetua Situmorang. 

"Terdapat kelebihan surat suara sebanyak satu lembar, bahwasanya surat suara yang tidak sah itu tidak di coblos dan robek di pas lipatan nya Panwas dan Saksi," ujar Labetua Situmorang. 

Senada, Anggota Panwas Kecamatan Pangururan Boiture Sitanggang membenarkan bahwasanya surat suara lebih satu dan hanya saja tidak di coblos dan robek di bagian lipatan kertas nya tersebut. 

"Benar terjadi kelebihan satu surat suara dan adanya suara yang sebenarnya tidak di coblos dinyatakan tidak dihitung untuk surat suara tidak sah," jelas Boiture Sitanggang. 


Perdebatan Saksi Parpol dengan Ketua KPU Samosir 


Sebelumnya diberitakan, pada hari kelima rekapitulasi suara di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir hasil Pemilu 2024 diwarnai perdebatan antara Ketua KPU Samosir dengan saksi sebelum dilakukannya penghitungan suara ulang, Sabtu, 24 Februari 2024.

Penghitungan Suara Ulang tersebut terjadi pada TPS 1 Desa Pintu Sona untuk suara DPRD Kabupaten. 

Suasana sempat memanas ketika Ketua KPU Samosir memberikan pendapat dari pintu masuk ruang rekapitulasi di Panel 2 yang terpaksa dilakukan di kantin Kantor Camat Pangururan. 

"Kita skors dulu, untuk teman-teman PPK kita keluar dulu dan breving di luar," ujar Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak. 

Merasa tidak terima dengan pendapat dan ajakan Ketua KPU Samosir yang mengajak PPK untuk breving sebelum rapat pleno rekapitulasi di skors, Saksi dari Partai Hanura, Dinortua Sitanggang berdiri memperdebatkan hal tersebut. 

"Apa hak Ketua KPU Samosir memberikan komentar dari pintu ruangan rekapitulasi ini, karena yang mempunyai kewenangan bicara disini adalah PPK, Panwas Kecamatan dan Saksi," ujar Dinortua Sitanggang. 

Dirinya juga memperdebatkan sikap Ketua KPU Samosir yang mengajak keluar anggota PPK untuk breving sementara rapat belum di skors. 

"Rapat ini masih berlangsung, tapi kenapa Ketua KPU mengajak breving sementara rapat rekapitulasi ini belum sah untuk di skors," sikap Dinortua dengan tegas. 

Mendapatkan keberatan tersebut, Ketua KPU Samosir mengaku bahwa rapat telah terlebih dahulu di lakukan skors. 

"Kita melakukan itu karena rapat rekapitulasi telah dilakukan skors terlebih dahulu," ujar Vincent Sitinjak menjawab keberatan saksi Hanura sambil berlalu meninggalkan ruangan. 

Beberapa waktu kemudian, PPK Pangururan melakukan skors atau penundaan rapat rekapitulasi tersebut. 

Usai skors dibuka Anggota PPK Pangururan Doras Naibaho mengatakan bahwa pemungutan suara ulang disepakati untuk dilakukan dengan memasukkan surat suara yang di luar kotak suara dengan terlebih dahulu memeriksa keabsahan surat suara tersebut oleh Panwas dan para saksi. 


"Atas temuan tersebut yaitu adanya surat suara yang hilang namun akhirnya ditemukan di luar kotak suara, PPK bersama Panwas dan Saksi sepakat melakukan penghitungan suara ulang hanya di TPS tersebut," ujar Doras Naibaho. 


Senada, Anggota Panwas Kecamatan Pangururan Boiture Sitanggang membenarkan penghitungan suara ulang tersebut. 

"Kita rekomendasi penghitungan suara ulang karena adanya satu surat suara yang ditemukan di luar kotak suara dan belum dilakukan penghitungan suara," jelas Boiture Sitanggang. 

Sampai berita ini diberitakan, penghitungan suara ulang untuk DPRD Kabupaten sedang dilakukan dengan 152 surat suara yang digunakan disaksikan para saksi. 




(Gb-Luis06)