Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota Siantar Buka Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

18 Jan 2024 | 20:17 WIB Last Updated 2024-01-21T06:32:19Z




Seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan stakeholder harus bergerak bersama, berkolaborasi, dan berinovasi melakukan inovasi terbaik dalam upaya percepatan penurunan Stunting di Kota Pematangsiantar. Serta melakukan monitoring dan evaluasi di setiap kegiatan terkait Stunting secara transparan dan akuntabel.

Demikian ditegaskan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam arahan dan bimbingannya sebelum membuka kegiatan Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Review Kinerja TPPS) di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (18/01/2024) pagi.

"Review Kinerja Tahunan merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) terhadap kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan serta penurunan Stunting selama satu tahun terakhir. Review kinerja mengukur capaian semua kegiatan selama satu tahun terakhir terhadap pelaksanaan program percepatan penurunan Stunting mulai aksi 1 sampai aksi 7 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (PPS)," ujar dr Susanti. 

Diterangkannya, tujuan dari dilaksanakannya Aksi 8 Konvergensi PPS dalam Review Kinerja adalah mendapatkan informasi tentang capaian kinerja program serta kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting satu tahun berjalan, mendapatkan informasi tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting yang telah direncanakan, mengidentifikasi pembelajaran dan merumuskan masukan perbaikan sebagai umpan balik untuk perencanaan dan penganggaran program/kegiatan prioritas, penetapan lokasi fokus, serta desain dan upaya perbaikan penyampaian layanan pada tahun berikutnya.

"Output yang diharapkan dari pelaksanaan review kinerja ini, lanjutnya, adalah dokumen yang berisikan informasi tentang kinerja program/kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam hal realisasi output (target kinerja cakupan intervensi gizi spesifik dan sensitif), realisasi rencana kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting, realisasi anggaran program/kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting, faktor-faktor penghambat pencapaian kinerja dan identifikasi alternatif solusi, perkembangan capaian outcome (prevalensi Stunting), dan rekomendasi perbaikan berupa efektivitas kegiatan yang berperan dalam pencegahan dan penurunan Stunting," tambah Wali Kota Siantar. 

Stunting, lanjut dr Susanti, sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

"Maka dari itu, dalam upaya penanggulangan stunting dibutuhkan kepedulian dan komitmen dari berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan perbaikan gizi masyarakat terutama ibu hamil, ibu menyusui dan balita," tukasnya.

Dilanjutkan dr Susanti, penanganan kasus Stunting adalah di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak hamil hingga anak berusia dua tahun. Sehingga perlunya perhatian pada ibu hamil dan balita di bawah dua tahun, baik melalui intervensi gizi spesifik maupun intervensi sensitif perlu terus kita upayakan.

"Saya selaku Wali Kota Pematangsiantar yakin dan optimis, dengan komitmen yang kuat dan kerja sama dari semua sektor untuk menjalankan upaya percepatan penurunan Stunting dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Semua Tim Percepatan Penurunan Stunting dan stakeholders harus bergerak bersama, berkolaborasi, bersinergi, melakukan inovasi terbaik, serta melakukan monitoring dan evaluasi di setiap kegiatan terkait Stunting dengan transparan dan akuntabel," terang dr Susanti.

Dengan demikian, lanjutnya, tumbuhlah generasi-generasi emas dari Kota Pematangsiantar, sebagai cikal bakal pemimpin di masa depan, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional.

"Harapan saya ke depan semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan Stunting di Kota Pematangsiantar dapat terwujud. Sehingga prevalensi Stunting di Kota Pematangsiantar dapat diturunkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar yaitu Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," sebut dr Susanti.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH MH mewakili Forkopimda menyampaikan agar program berhasil, harus ada anggaran. 

"Silakan gunakan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran sesuai visi Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematangsiantar yang juga Sekretaris TPPS Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum kegiatan tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024; Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 800/618/VI/WK-THN.202 Tanggal 23 Juni 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematangsiantar; dan Petunjuk Teknis 8 Aksi konvergensi Penurunan Stunting di Daerah Tahun 2023 yang Disusun oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri, Bappenas, dan BKKBN.

Tahapan kegiatan Review Kinerja Tahunan yang sudah dilaksanakan, yakni Tahap 1: Identifikasi Sumber Data dan Pengumpulan Data Kinerja Program/Kegiatan; Tahap 2: Pelaksanaan Review Kinerja Tahunan Penurunan Stunting Terintegrasi; dan Tahap 3: Menyusun Dokumen Hasil Review Kinerja Tahunan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dr Munawar Ibrahim SH MPH dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar drg Irma Suryani MKM.

Turut hadir, mewakili Kapolres Pematangsiantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Asisten, pimpinan OPD, camat, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan lainnya. 


(Gb-Luis06)