Notification

×

Iklan

Iklan

Lantik 296 Anggota PTPS, Panwaslu Medan Selayang: Bekerjalah Sesuai Amanah Undang-Undang Pemilu

22 Jan 2024 | 12:39 WIB Last Updated 2024-01-22T11:14:38Z
Panwaslu Kecamatan Medan Selayang Lantik 296 Anggota PTPS, “Kita Bekerja Sesuai Dengan Amanah Undang-undang”


GREENBERITA.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara melantik 296 anggota  Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) dari 6 kelurahan  di Sapadia  Club House, Asam Kumbang  Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Senin (22/1/2024).


Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Selayamg  Menak Simanungkalit menjelaskan sebanyak 296 anggota PTPS Medan Selayang ini berada di 6 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Selayang


“Dari 296 anggota ini, Kelurahan Asam Kumbang ada 51 PTPS, Kelurahan Beringin ada 21 PTPS, Kelurahan PB Selayang I ada 27 PTPS, Kelurahan PB Selayang II ada 68 PTPS, Kelurahan Sempakata 32 PTPS dan Kelurahan Tanjung Sari ada 97 PTPS. Jadi seluruhnya berjumlah 296 PTPS,” jelas Menak.


Dikatakan Menak, anggota PTPS dapat mulai melaksanakan tugas sejak dilantik sampai satu minggu setelah pemilihan atau sampai selesai. Dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.


“Anggota PTPS mulai tugas sejak dilantik sampai seminggu setelah pemilu atau sampai selesai. PTPS juga bekerja sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 7 tahun 2023, Untuk itu laksanakan lah dgn cara profesional, independen dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Menak.


Acara pelantikan PTPS se kecamatan Medan Selayang ini juga dirangkai dengan bimbingan teknis. 


Pelantikan dihadiri Camat Medan Selayang  beserta Lurah se Kecamatan Medan Deli, Kapolsek, Danramil Medan Selayang , Ketua PPK dan Tokoh Masyarakat dan juga Panwaslu Medan Selayang


Setelah pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan bagi pengawas TPS terkait tugas, wewenang dan kewajiban


(GB -RizalDM04)