Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat Loh, ASN Dilarang Keras Photo dengan Jari Begini Selama Masa Pemilu

17 Nov 2023 | 13:23 WIB Last Updated 2023-11-17T07:40:15Z

 

Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diminta menjaga netralitasnya selama masa Pemilu 2024.

GREENBERITA.com -Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diminta menjaga netralitasnya selama masa Pemilu 2024. Untuk itu, ada beberapa pose atau gaya foto yang dilarang untuk digunakan para abdi negara.

Terkait hal-hal yang dilarang PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.


"Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).


Selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.


Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:


1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)

6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal



Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal.


Selain pose-pose foto di atas, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.


Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol) atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau calon legislatif (Caleg) di kutip dadi detikcom


Bagi ASN yang melanggar asas netralitas akan diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau secara terbuka. Sanksi juga bisa berupa hukuman disiplin sedang, berat, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.


(GB- RizalDM04)