Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan

11 Jul 2023 | 08:54 WIB Last Updated 2023-07-11T02:33:16Z

 

Izil Azhar alias Ayah Merin 

GREENBERITA.com
- Sidang perdana terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Kota Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Terdakwa Izil Azhar diadili dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi pada proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa pada 2024 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menganggarkan pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh.


BPKS melanjutkan pembangunan dermaga pada 2006 hingga 2011 yang anggarannya bersumber dari APBN. Pengerjaan proyek tersebut sempat terhenti pada 2005 lantaran terjadi bencana Tsunami di Aceh pada akhir 2024 dikutip dari sumut.jpnn.com


Di tahun 2007 hingga 2012, perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap, lalu Irwandi Yusuf yang menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang. "Pada tahun 2006, Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang," ujar Agus


Ia mengatakan telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.


 Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan atau korporasi.


Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dakwaan primer.


Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsider. 


Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh.


 Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.


 Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

(GB-RizalDM)