Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Eks Sekda Minta Kejati Sumut Proses Hukum Mantan Bupati Samosir

31 Jul 2023 | 19:37 WIB Last Updated 2023-08-01T13:47:09Z

 

 Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/7/2023).

GREENBERITA.com- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Jabiat Sagala M.Hum melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/7/2023).


Kedatangan tim kuasa hukum Jabiat Sagala ke Kejati Sumut tersebut, mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari mantan Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir.


"Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," tegas Parulian Siregar SH MH.

 

Menurut Parulian, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua Partai Politik di Sumatera Utara tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.


"Oleh karena itu, kami meminta agar Kejati Sumut berlaku adil dalam menegakkan hukum dan tidak memilah–milah dengan memproses laporan dan pengaduan yang kami sampaikan pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, dan telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut."  di tegaskan Parulian Siregar SH MH


"Laporan kami terkait Dugaan Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat pada Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yakni pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," kembali di tekankan Parulian Siregar SH MH


Dikatakan Parulian.SH.MH bahwa


"Adapun mengenai hal tersebut juga berdasarkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Reg. Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama terdakwa Drs. Jabiat Sagala." ucap Parulian Siregar SH MH


"Dalam dakwaan JPU, dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 sebesar Rp.1.880.621.425, yang mana bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 miliar yang ditempatkan dalam Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah (SKPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak sesuai dengan peruntukan Dana Belanja Tidak Terduga," sebutnya


Menurutnya, anggaran untuk BTT APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp 3 miliar dipergunakan untuk status tanggap darurat bukan siaga darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yakni Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). 


"Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama maupun putusan MA," katanya.


"Dalam amar putusannya, majelis hakim yang menyatakan, bahwa perbuatan Jabiat Sagala dalam jabatan maupun kedudukannya selaku Ketua Pelaksana dalam Penanggulangan Covid-19 di Samosir Tahun 2020 dalam pengelolaan penggunaan dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan Tidak Ada Kajian atau Penilaian untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir dan hingga tanggal 21 Juni 2020." di sampaikan Parulian Siregar SH MH


"Dan belum ada penduduk Kabupaten Samosir yang terkonfirmasi Covid-19 dan status wilayah Kabupaten Samosir dikategorikan dalam zona hijau, sehingga tidak pernah dilakukan lockdown di Samosir," sebutnya.


"Selain itu, bahwa berdasarkan dari konstruksi hukum yang diuraikan oleh JPU dalam surat dakwaan dan tuntutannya, serta pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Jabiat Sagala untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Samosir, adalah kewenangan dan tanggung jawab dari Drs. Rapidin Simbolon yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir." kata Parulian Siregar SH MH


"Hal itu sesuai dengan SK Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir," sebut Parulian Siregar SH MH


 "Hal ini juga telah diterangkan Rapidin Simbolon ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yang mengeluarkan SK Nomor: 88 Tahun 2020, SK Nomor: 89 Tahun 2020 dan SK Nomor: 103 Tahun 2020," di tegaskan Parulian Siregar SH MH


"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila atau seandainya terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari klien kami yakni Jabiat Sagala, akan tetapi yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," tegas Parulian Siregar SH MH


"Oleh karenanya,  seharusnya Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon, turut patut diminta pertanggung  jawaban secara hukum dalam perkara tersebut." ucap Parulian Siregar SH MH



"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta agar Kejati Sumut dapat memproses laporan dan pengaduan tersebut dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir Tahun 2020," katanya seraya menegaskan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.


"Apabila belum ditindak lanjuti, pihaknya akan membawa massa ke Kejaksaan Tinggi  Sumatra Utara untuk menggelar aksi dan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia." komitmen Parulian Siregar SH MH


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut.


"Terkait surat tersebut benar ada diterima. Dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya nanti, akan kita cek kembali," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Terpisah, Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Kejati Sumut, belum menjawab hingga berita ini dimuat dikirim ke redaksi.


(Gb-Raf04)