Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa

2 Mei 2023 | 18:22 WIB Last Updated 2023-05-02T11:22:58Z


MEDAN. GREENBERITA.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, berinisial AH.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/5/2023).


"Benar, SPDP kasus AH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal  28 April 2023 lalu," kata Yos A Tarigan.


Dikatakan Yos, pihaknya melalui Bidang Pidum,  selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.


"Tersangka AH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan anak dari Eks Kabag Ops Dit Narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.


"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.


"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," tambah Kombes Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.


Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi terhadap tersangka AH. 


"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya. 


Direktur Ditreskrimum Polda Sumut itu menerangkan, awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 lalu, pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.


"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Ditresnarkoba Polda Sumut," terangnya.


Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.



"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya, seraya menyebut kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.



"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.



Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. 



"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegasnya.


Sebelumnya, anak oknum perwira berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral di media sosial.


(Gb--Raf)