Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran PKB Samosir

13 Mei 2023 | 22:54 WIB Last Updated 2023-05-13T16:02:52Z

KPU Samosir mengembalikan Berkas Pendaftaran Partai PKB Samosir 


GREENBERITA.com- Pada hari ke-13 pendaftaran, KPU Samosir mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Samosir dari Partai PKB Samosir pada Sabtu, 13 Mei 2023.


Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir dan 3 Anggota KPU Samosir lainnya menerima langsung pendaftaran Partai PKB Samosir yang dipimpin langsung Ketuanya Nasib Simbolon Nasip Simbolon, Pantas Limbong sebagai Wakil Partai PKB Samosir, Tatar P Pasaribu sebagai Sekretaris Partai PKB Samosir serta Sudung D Sitanggang sebagai Bendahara Partai PKB Samosir.


Setelah pendaftaran Bacaleg PKB diterima, selanjutnya Panitia Penerima Pendaftaran melakukan pengecekan terhadap Dokumen yang dimasukkan oleh Operator Partai kedalam Aplikasi SILON (Sistem Pencalonan) berupa dokumen Syarat Pencalonan (Pengajuan Bakal Calon dilampiri persetujuan DPP Partai Politik), Dokumen Syarat Calon (Identitas dan Dokumen kelengkapan Bakal Calon) serta Penyerahan dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon.


Namun, berkas pendaftaran belum diterima ni KPU karena Berkas Administrasi Persetujuan dari DPP tidak memiliki Kop surat dan tidak dibubuhi Stempel dari DPP partai PKB dan selanjutnya Partai PKB Samosir akan kembali melakukan pendaftaran ulang hari Minggu tanggal 14 Mei 2023.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi greenberita kepada Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir melalui seluler nya, sempat diangkat dan ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, langsung sambungan telepon di putus dan dihubungi kembali tapi tidak aktif.


Greenberita lalu mengkonfirmasi hal tersebut kepada Anggota KPU Samosir Divisi Teknis, Robinsar Junaidi Barus dan membenarkan hal tersebut.


"Benar, kita kembalikan (berkas pendaftaran PKB Samosir, red), karena persetujuan dari DPP PKB tidak di stempel, kop surat nya di DPP tidak pakai kop surat dan bukti pengesahan tidak ada di SILON, padahal pada Juknis KPU RI 352 mengharuskan hal tersebut," ujar Robinsar Barus.


Barus juga mengatakan bahwa Calon Partai PKB Samosir tidak sesuai antara yang didaftarkan langsung ke KPU Samosir dengan yang didaftarkan ke SILON KPU RI.


"Calegnya di Dapil 1, di SILON ada 7 calon tapi yang di bawa ada 8 dan tidak sesuai, itulah yang sesuai hasil penelitian kami," tegasnya.


Dirinya mengatakan bahwa PKB Samosir diijinkan untuk melengkapi berkas pendaftaran sampai tanggal 14 Mei sampai pukul 24 Wib.


Komisioner KPU Samosir menyatakan berkas pendaftaran PKB Samosir Dikembalikan untuk diperbaiki 

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Ketua PKB Samosir Nasip Simbolon, mengakui hal tersebut.


"Sebenarnya bukan dikembalikan, hanya menyesuaikan bahwa cap stempel di DPP ketika di cek tidak ada," ujar Nasip Simbolon.


Wakil Ketua DPRD Samosir ini juga membenarkan adanya perbedaan antara jumlah daftar Bacaaleg di Dapil 1 Samosir berbeda dengan yang di SILON KPU RI.


"Sebenarnya semuanya lengkap karena samanya yang kita print itu dari DPP PKB, tapi ternyata setelah kita buka ternyata tujuh caleg dan nomor nya tidak berurutan," ujarnya.


Pihaknya mengaku akan terus melakukan perbaikan untuk melengkapi nya sampai pada batas terakhir pendaftaran Bacaleg di KPU Samosir.


Hadir pada kegiatan Pendaftaran tersebut Hedwin Naibaho (Sekretaris KPU Kab. Samosir), Gomgom Situmorang (Komisioner Divisi Data dan Perencanaan Kab. Samosir), Barita Malau (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Samosir) serta Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, Komisioner Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan dan Robintang Naibaho serta Staff Bawaslu Samosir.


(Gb-Ferndt01)