Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penipuan Penggelapan, Eks Anggota DPRD Sumut Ini Bakal Diadili di PN Medan

10 Apr 2023 | 23:45 WIB Last Updated 2023-04-11T07:12:55Z

Ket Foto: Ilustrasi.

MEDAN. GREENBERITA.com
– Eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Indra Alamsyah bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Dinyatakan lengkapnya berkas tersebut tertuang dari surat hasil penyelidikan, atas nama tersangka Indra Alamsyah disangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ini dinyatakan lengkap tertanggal 21 Maret 2023, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Sehubungan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Indra Alamsyah No BP/448/Res.1.11/Reskrim tanggal 07 Desember 2022 yang kami (Kejari Medan-red) terima kembali pada tanggal 16 Maret 2023, setelah kami dilakukan penelitian ternyata hasil penyelidikan sudah lengkap," tulis surat tersebut yang ditunjukkan kepada Kapolrestabes Medan.


"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) jo Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, supaya saudara (Polrestabes Medan-red) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," bunyi isi surat tersebut, Senin, (10/4/2023) malam.


Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (10/4/2023) malam, terkait dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersangka Indra Alamsyah mengaku akan mengeceknya kembali.


"Besok kita cek kembali berkas perkara tersebut ya," ujarnya.


Sebelumnya, Kejari Medan mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Indra Alamsyah ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik dinilai belum lengkap.


Namun dalam perkara tersebut, jaksa sudah menemukan beberapa petunjuk. "Saat ini, jaksa meminta agar berkas perkara bisa dilengkapi oleh pihak penyidik Polrestabes Medan," ujarnya.


Diketahui, Eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh korban bernama Rosmala Sebayang. 


Korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP/1206/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Atas laporan tersebut, status Indra pun kini telah menjadi tersangka di Polrestabes Medan.


(Gb--Raf)