Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman ke Samosir, Minta Samsat Pangururan Tidak Bebani Korban Pajak dengan Bayar Kewajiban Lagi

31 Mar 2023 | 10:02 WIB Last Updated 2023-03-31T03:02:49Z

Abyadi Siregar dan Tim Ombudsman RI lakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan serta masyarakat yang jadi korban


GREENBERITA.com- Ombudsman RI Perwakilan Sumut berharap agar masyarakat Samosir korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Sebab pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat. 


Pernyataan tersebut disampaikan Abyadi Siregar kepada wartawan di Pangururan, Samosir,  pada Kamis (30/03/2023) usai memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan serta masyarakat yang menjadi korban.  Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki.


"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat, " tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. 


Menurut Abyadi Siregar, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.


"Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban, " kata Abyadi. 


Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? "Ini harus jelas," tegas Abyadi. 


Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.


"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," pungkas Abyadi.


(Gb-Ferndt01)