Notification

×

Iklan

Iklan

Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban dan Seluruh Aset yang Tersita Dikembalikan?

16 Des 2022 | 18:16 WIB Last Updated 2022-12-16T11:18:41Z



GREENBERITA.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M. Taufik alias Doni Salmanan hukuman 4 tahun penjara.





Namun Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.




Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diharuskan membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12) seperti yang dilansir dari cnnindonesia.




Putusan itu diambil karena hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.






Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah untuk dikembalikan.





Sejumlah aset mewah yang dikembalikan diantaranya 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S, 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan mobil-mobil lain dari merek ternama.




Dalam kasus ini, JPU menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun vonis hakim telah membebaskan Doni dari kewajiban membayar ganti rugi.




Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.




Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.





Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.





"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh dilansir dari Antara.





Sebelumnya, jaksa dari Kejari Bale Bandung mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex.




Doni Salmanan terjerat kasus investasi opsi biner. Dia divonis empat tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis.





Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.





(Gb-Alex003)