Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Waris Klaim Belum Hibahkan TanahPembangun GOR, Ini Penjelasan Pemkab Samosir

27 Sep 2022 | 11:13 WIB Last Updated 2022-09-27T04:13:06Z
Bupati Samosir Vandiko Gultom ketika melakukan peletakan batu pertama di Pembangunan GOR

GREENBERITA.com- Pembangunan fasilitas Gedung Olahraga (GOR) di Lumban Sihombing, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir diklaim para ahli waris masih bermasalah karena belum resmi dihibahkan. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Ahli Waris Dr Tunggul Sihombing MA kepada greenberita pada Minggu, (25/9/2022) 

“Lahan tempat pembangunan GOR tersebut adalah milik ahli waris “Pomparan Op.Tatang Sihombing” dengan nomor Registrasi resmi: 148 di Pengadilan Negeri Balige dan belum ada pemberian secara hibah dari kami kepada Pemkab Samosir,” sebut Dr Tunggul Sihombing. 

Dia menjelaskan, pihaknya telah menguasai lahan dimaksud sekira 350 tahun dan tidak pernah dihibahkan kepada pihak manapun. 

“Termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, tidak pernah kami hibahkan,” ujarnya.

Dikatakan Tunggul, oleh karena itu, jika ada seseorang atau siapapun yang mengaku-ngaku bahwa dia menghibahkan lahan dimaksud, tindakan itu adalah tindakan penipuan dan manipulasi dan pelanggaran hukum. 

“Tindakan itu samasekali tidak pernah kami ketahui dan bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.

Terkait tindakan Pemkab Samosir itu, pihak Tunggul Sihombing sudah menyurati pemerintah pada 2 Juli 2022.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan Pemkab Samosir, namun belum ditemukan solusi.

“Bahkan saya tinggalkan saat itu pertemuan dengan Pemkab karena saya nilai cara-cara berkomunikasi pejabat terkait hari itu saya anggap arogan,” bebernya.

Sebelumnya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, sudah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Samosir di Lumban Sihombing, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, baru-baru ini.

Saat peletakan baru pertama pembangunan GOR itu, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir Jonson Gultom dalam laporannya menyampaikan bahwa dana pembangunan GOR ini bersumber dari APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Fariz Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.888.927.000,- dan masa pelaksanaan 120 Hari Kalender.

Bangun GOR itu Tipe B, dilengkapi fasilitas lapangan futsal, bola volli, sepak takraw, bulutangkis, bola basket dan tenis meja.

Terkait klaim dari ahli waris terkait pembangunan GOR, Pemkab Samosir melalui Kadis Kominfo Samosir Ricky Rumapea menyatakan bahwa pembangunan GOR di Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan, saat ini sedang dan tetap berlangsung.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr Tunggul Sihombing, (25/9/2022)

"Lahan untuk Pembangunan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Samosir atas nama Ir. Mangindar Simbolon (Bupati Samosir pada saat itu) pada tahun 2013 oleh pemilik lahan atas nama. 

Adapun pihak Ahli waris yang menyerahkan nya adalah'

1. Tambatua Sihombing, sesuai dengan penyerahan hak atas tanah pada tanggal 20 September 2013 dengan ukuran 127 m dan lebar 15 m 

2. Tahi Sumurung Sihombing, sesuai dengan surat penyerahan hak atas tanah pada tanggal 20 September 2013 dengan ukuran panjang 100 m dan lebar 89 m.

3. Adong Bakkara, sesuai dengan surat penyerahan hak atas tanah pada tanggal 20 September 2013 dengan ukuran panjang 150 m dan lebar 82,5 m

Menurut Ricky Rumapea, penyerahan Hak Atas Tanah Tanah oleh pemilik lahan diatas disertai dengan surat pernyataan hak milik, surat keterangan hak milik, surat pernyataan ahli waris dan surat keterangan ahli waris serta ditanda tangani. 

"Penyerahan Hak Atas Tanah oleh pemilik kepada Pemkab Samosir tanpa pemberian ganti rugi tanah atau dengan pemberian pago-pago/sipalas tangan," tegas Ricky. 

Tanah tersebut juga sudah disertipikat dengan nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Samosir nomor:22 24 80 03 1 00004.

"Sehingga perlu diklarifikasi bahwa lahan pembangunan GOR tersebut menurut Pemkab Samosir tidaklah bermasalah," pungkas Ricky Rumapea. 

(Gb-ferndt01)