Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi Anggaran Simadu Samosir Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

22 Jun 2022 | 22:28 WIB Last Updated 2022-06-22T16:00:37Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com
-Terdakwa perkara Korupsi Sistematis Informasi Kependudukan (SIMADU) Pemkab Samosir, Maruli Tua Lumban Raja (MTL)  diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan pada Selasa, 21 Juni 2022


Dipimipin Hakim Ketua Aals’ad Rahim, S.H., M.H dan Hakim Anggota Sulhanudin , S.H, M.H dan Hakim Ad. Hoc  Husni Tamrin, setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Samosir  memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 


Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH.,MH.


"Benar, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja, S.Sn telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Tulus Abdi Tampubolon. 


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang didampingi M. Akbar Sirait, SH., MH, Ris Piere Sigiri, SH, dan Daniel Simamora, SH., menyatakan persidangan dilaksanakan pada masa pandemi Covid 19, sehingga pengunjung sidang dibatasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. 


"Persidangan dilakukan secara Virtual atau Daring melalui fasilitas Internet secara Online dengan kehadiran terdakwa dari Lapas Klas III Pangururan," ujar Akbar Sirait.


Hadir pada persidangan kasus korupsi ini Panitera Pengganti Fadli Asrar, S.H, M.H dan Penasihat Hukum Willi Erlangga, S.H & Stella Guntur, S.H.


Bahwa terhadap putusan Hakim Tipikor Medan, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.


(Gb-ferndt01/rel)