Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon Dihadirkan di Persidangan Korupsi Dana Covid-19 Samosir

9 Jun 2022 | 16:13 WIB Last Updated 2022-06-09T09:13:49Z

Ket Foto : Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dihadirkan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022).

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dihadirkan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan itu menghadirkan mantan Bupati Samosir ini melalui virtual sebagai saksi atas terdakwa Jabiat Sagala selaku Sekda Kabupaten Samosir. 


Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam persidangan itu terlebih dahulu memeriksa identitas Rapidin Simbolon. 


Dalam keterangannya, Rapidin mengatakan bahwa dirinya mengenal Jabiat Sagala pada saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2020. Pada saat itu Jabiat menjabat sebagai Sekda Samosir.


"Saat ini saya menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, bu hakim," terangnya.


Setelah itu majelis hakim meminta Rapidin mengambil sumpah sebelum memberi keterangan di persidangan. 


Diketahui dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).


Tim JPU Edison mengatakan Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.


Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.


Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


"Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU Hendri Edison Sipahutar. 


(Gb--Raf)