SAMOSIR,GREENBERITA.com- Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Wakil Bupati, Martua Sitanggang sampaikan Nota Pengantar atas Lima Rencana Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Samosir pada rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Samosir Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga yang berlangsung di Gedung Rapat DPRD Samosir, Senin (14/3/2022).
Wakil Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar atas Lima Ranperda yang merupakan hasil komitmen bersama setelah melalui pembahasan dengan BP2D dan gabungan dari seluruh Komisi DPRD Kabupaten Samosir untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai regulasi daerah dalam bentuk peraturan daerah untuk perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat samosir.
Berikut lima pokok pikiran Ranperda Kabupaten Samosir untuk segera dibahas dan ditetapkan bersama, yaitu:
1. Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio;
4. Ranperda tentang Bangunan Gedung;
5. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Samosir.
Diakhir sambutannya, Wabup Martua Sitanggang berharap pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan dan selesai dengan baik demi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sehingga Kabupaten Samosir dapat melangkah kedepan menuju kesejahteraan yang di cita-citakan bersama.
Turut hadir Sekretaris Daerah Jabiat Sagala, para Asisten dan seluruh Pimpinan SKPD.
(Gb-pardo33)