Ket Foto : Suasa persidangan terkait perkara pencurian uang Rp650 juta hasil dari sitaan digelar secara virtual.
MEDAN, GREENBERITA.com -- Tiga oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dituntut pidana penjara bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 02 Februari 2022.
Toto Hartono dan Matredy Naibaho masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Rikardo Siahaan dituntut pdana penjara selama 8 tahun.
Dalam nota tuntutannya, ketiga oknun polisi ini dinilai terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan Rp650 juta dan kepemilikan Narkotika. Ketiganya dikenakan pasal berlapis tentang pencurian dan kekerasan serta narkotika.
Terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sedangkan terdakwa Matredy melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Toto Hartono dan Matredi Naibaho masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara," ujar tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina sesecara bergantian.
Sementara di Ruang Kartika, terdakwa Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang.
Diluar persidangan, JPU Rahmi mengatakan tuntutan ketiga terdakwa lebih berat dari kedua terdakwa lainnya yang sudah dituntut, lantaran ada perkara narkotikanya.
"Tuntutan terhadap ketiga terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran ketiga terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Para oknum polisi tersebut, membawa uang Rp650 juta milik terduga bandar sabu Jusuf alis dirumah Imayanti selalu istri Jusuf. Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
(GB--RAF)