Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH.
MEDAN,GREENBERITA.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dipimpin Teuku Rahmatsyah SH MH terus menunjukkan eksistensinya. Terobosan yang luar biasa terus dilakukan Kejari Medan hingga kembali mendapatkan penghargaan atas prestasi yang telah diukir.
Setelah membuat sejarah pertama kali di Sumatera Utara (Sumut) terkait penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp2 miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung kepada Kejari Medan.
Kali ini, Kejari Medan mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas keseriusan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Merasa terbantu dengan hal itu, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas kinerja tim Kejari Medan.
"Syukur alhamdulilah, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan, bahwa kinerja yang kami lakukan tentunya pihak lain yang menilainya. Dan ini menjadi motivasi kami agar menjadi lebih baik. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ucap mantan Kajari Aceh Utara ini, Jumat, 25 Februari 2022.
Diketahui, semenjak Kejari Medan dipimpin pria kelahiran Banda Aceh 31 Maret 1973 ini, Kejari Medan telah banyak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diraih oleh Kejari Medan.
Seperti halnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia.
Hasil penilaian itu, disampaikan Kejagung dalam momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri, pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.
Selain itu, prestasi lainnya yang diperoleh Kejari Medan yakni meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).
Dibawah kepemimpinan alumni Fakultas Hukum (FH) Unsyiah ini, Kejari Medan juga mendapatkan penghargaan lainnya di Tahun 2021 yakni atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (Pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara.
Selain memperoleh penghargaan, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status buron. Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap yakni Adelin Lis.
(GB--RAF)