Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tahan 4 Pelaku Diduga Ilegal Loging di Ajibata Toba

28 Jan 2022 | 16:15 WIB Last Updated 2022-01-28T09:15:25Z


Berita viral di media online dan medsos tentang kasus penebangan kayu dikawasan Hutan di Desa Motumg Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, mendapat perhatian netizen.


Bahkan Kapolres Toba Akbp Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir membenarkan kejadian tersebut dan telah dilaporkan ke Polres Toba oleh Jannes Simanjuntak (JS) , 50 tahun, seorang PNS di Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun pada Selasa (25/1/2022).


Pelapor bersama rekan kerjanya dari team Dinas Kehutanan Balige yaitu Hotmanontong Siahaan (HNS), Wanran P Lumbantoruan WPLBT), Alfafet Fdrnando Siahaan (AFS) pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.


"Saat itu kami  melaksanakan Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan di daerah Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, kayu Hutan lindung telah ditebang dan ada alat berat Exavator dan  alat tarik kayu di TKP tersebut," ujar Jannes Simanjuntak.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar SH, MM menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap Proses penyidikan.


"Dimana telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti seperti 1 unit alat berat  Exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat dan 10 batang kayu pinus telah disita Sat Reskrim Polres Toba," ujar AKP Nelson Sipahutar.


"Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini namun penyidik masih terus melakukan pengembangan ungkap Sipahutar melalui Kasi Humas Toba," tambah AKP Nelson Sipahutar.


Menurutnya, kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.


(Gb--boedoet)