Notification

×

Iklan

Iklan

Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekda Samosir Tak Ditahan, Ini Kata Kejati Sumut

19 Jan 2022 | 21:00 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.


Namun, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum melakukan penahanan terhadap Sekda Samosir Cs.


Adapun keempat tersangka yakni JS merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, SES selaku rekanan, SS dan MT selaku PPK Kegiatan.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan sejauh ini, tim Penyidik belum ada melakukan penahanan, sebab keempat tersangka dinilai masih kooperatif.


"Penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut" katanya.


Yos menjelaskan terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejatisu pada beberapa hari lalu. 


"Para tersangka mengatakan kepada Penyidik ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, dimana sebelumnya sudah terjadwal," katanya.


Namun, untuk pemeriksaan hari ini, tiga tersangka hadir untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik, sementara satu tersangka tidak hadir.


"Hari ini, tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), dan MT (selaku PPK Kegiatan). Ketiganya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sementara SS (PPK Kegiatan) berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," pungkasnya. 


(GB--RAF)