Notification

×

Iklan

Iklan

Hingga Malam Hari, Kapolrestabes Medan 2 Kali Jalani Pemeriksaan Tim Propam Mabes Polri

18 Jan 2022 | 17:38 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol JF Panjaitan saat memberikan keterangan. (istimewa)

MEDAN, GREENBERITA.COM
-- Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Propam Kombes Pol JF Panjaitan mengatakan kalau Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut sebanyak dua kali. Riko, katanya diperiksa terkait dengan keterangan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


"Dapat saya jelaskan, ini pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan terkait pemberitaan media online berdasarkan keterangan dari pengadilan," ucap Kombes JF Panjaitan, Selasa (18/1/2022).


Selain Kapolrestabes Medan, sambung Panjaitan, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut sudah memeriksa beberapa saksi lainnya. 


"Selain Kapolres, semua yang berkaitan diperiksa seperti Kasat Narkoba, Kanit, kasubnit dan penyidik," jelas dia sembari menyebutkan pemeriksaan Riko mulai siang hingga malam hari. 


Panjaitan juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunakro bila terbukti terima suap dari bandar narkoba. 


"Pasti ada sanksi yang diberikan pimpinan, semua anggota Polri yang melanggar pasti ada sanksi tapi kita harus menghormati proses pembuktian," tegas Panjaitan. 


Lanjut dia, Kapolda Sumut sudah memerintahkan kalau fakta baru yang muncul dari persidangan ini harus diproses. 


"Sejauh ini untuk semua anggota melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses," ujar dia. 


Ia mengaku, dalam pemeriksaan Kapolrestabes Medan, Propam sudah mengklarifikasi keterangan terdakwa Ricardo Siahaan (mantan personel Satnarkoba Polrestabes Medan) saat di persidangan. 


"Hasilnya masih dalam proses dan pendalaman. Ini belum tuntas masih kita jalani semua pemeriksaan sampai final," ungkapnya. 


Diketahui, dalam sidang yang digelar di PN Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.


Uang itu diduga dibagi-bagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit narkoba Rp40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI. 



(Gb--Diaz)