Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Anak Tiri Pakai Pisau, Pria Asal Karo Dituntut 5 Tahun Bui

20 Jan 2022 | 15:10 WIB Last Updated 2022-01-20T08:10:27Z

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Aniaya dua anak tiri dengan pisau, Pagalang Perangin-angin warga Katepul Kabupaten Karo dituntut 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Nalom Hutajulu menuturkan, terdakwa lelaki 61 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan.


“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Pagalang Perangin-angin dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun, Rabu, 19 Januari 2022.


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korban mengalami luka. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.


Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu 1 minggu menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara ini bermula pada Kamis, 16 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB.


Saat itu, terdakwa berangkat ke Medan menuju rumah para korban yang terletak di Jalan Bunga Rinte Kecamatan Medan Tuntungan.


Dalam perjalanan ke Medan tersebut, terdakwa singgah di Pajak Pancur batu untuk membeli pisau, dan setelah mendapatkan pisau kemudian dengan menggunakan angkot terdakwa tiba di Simpang Selayang, lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah para korban.


Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban Oknila Theresia br Sembiring dan Monica Margaretha br Sembiring.


Saat itu, kedua korban melihat terdakwa berjalan kaki dengan ekspresi raut wajah marah, sehingga Oknila mengajak Monica masuk ke dalam rumah.


“Namun belum masuk ke dalam rumah, terdakwa sempat melihat para saksi korban, lalu terdakwa mendekati saksi korban Oknila mengatakan, “Dimana mama mu tadi”. Karena saksi korban Oknila tidak menjawab pertanyaan, terdakwa menjadi emosi lalu memukul kening Oknila,” urai Jaksa.


Karena kaget akan hal tersebut, Oknila reflek memukul wajah terdakwa, lalu berteriak minta tolong. Selanjutnya, terdakwa pun mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkannya dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah leher Oknila dan mengenai lehernya.


“Kemudian datang saksi korban Monica membantu Oknila dengan menghalau terdakwa, namun akhirnya Monica terkena pisau tersebut pada bagian tangan, lalu terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke wajah Monica dan mengenai samping kanan mata,” beber jaksa.


Melihat hal tersebut, saksi Rahmad Sinuraya yang berada di lokasi lalu berteriak sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya, lalu pergi meninggalkan korban.


(GB--RAF)